harapanrakyat.com – Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Muhammad Farhan melarang ASN Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Menurutnya pemberlakuan larangan tersebut, untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
Baca Juga : Intip Program Mudik Gratis 2025, Inilah Kuota yang Disediakan Pemkot Bandung
“ASN Pemkot Bandung tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas itu untuk kedinasan saja, sesuai area operasionalnya. Maka, jangan untuk mudik,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (21/3/2024).
Ia menerangkan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut terkait aturan penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya berharap para ASN Pemkot Bandung dapat menjadi contoh dalam menaati aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut. Dengan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Kami berharap ASN Pemkot Bandung, bisa menjadi contoh yang taat aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Masih terkait mudik, Pemkot Bandung juga terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah Pemkot Bandung adalah pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Honorer Indonesia yang Tidak Lolos CPNS
Selain itu, untuk membantu warga yang ingin pulang ke kampung halaman, Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis yang akan berangkat ke wilayah timur.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik lebaran dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)