Waktu terbaik zakat fitrah bagi umat Islam sangat penting sekali sebelum kita menunaikannya. Dalam ajaran Islam, ibadah mengeluarkan sebagian harta ini berlangsung sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah hukum wajib bagi semua muslim, baik laki-laki, perempuan, orang tua, muda dan lainnya sesuai ketentuan agama.
Zakat ini merupakan perintah untuk mensucikan diri selama bulan suci ramadhan. Biasanya, umat Islam membayarkannya menjelang Idul Fitri.
Sementara itu, fungsi dari zakat ini adalah sebagai bentuk ungkapan syukur atas semua karunia dan kebaikan Allah SWT.
Terlebih lagi, Nabi Muhammad (SAW) menetapkan waktu yang tepat untuk memberikan zakat al-fitr, yaitu sebelum Idul Fitri.
Lalu, kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakat tersebut? simak penjelasannya di bawah ini.
Beberapa Waktu Terbaik Zakat Fitrah
Umat Islam harus mengetahui waktu yang tepat untuk menyerahkan zakat fitrah agar mereka dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar.
Sebagai catatan, dalam waktu pembayarannya tidak ada ketentuan soal penundaan pembayaran zakat ini. Sehingga, setiap muslim hukumnya wajib menunaikannya.
Sementara itu, untuk waktu terbaiknya antara lain sebelum hari raya Idul fitri. Hal ini sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan agar pembayaran zakat ini dilakukan sebelum sholat id.
Sehingga, dengan begitu kita bisa melakukan ibadah tersebut dengan batas akhir hingga pelaksanaan sholat ied. Karena itu, kita bisa memilih waktu yang tepat asalnya tidak melebihi sholat sunat id.
Kemudian, waktu yang terbaik berikutnya adalah saat malam takbir. Setiap muslim bisa membayarkan zakat ini setelah terbenamnya matahari atau setelah maghrib di penghujung bulan ramadhan.
Dan waktu yang paling baik terakhir adalah sebelum terbenamnya matahari di saat perayaan idul fitri. Meski hukumnya masih sah sebagai zakat fitrah, namun dalam madzhab Syafi’i menghukumi pelaksanaan zakat di waktu ini adalah makruh.
Bayar Zakat Fitrah Menurut Madzhab Syafi’i
Sementara itu, berdasarkan madzhab Imam Syafi’i, ada beberapa hukum menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktu pembayarannya.
Pertama, hukumnya wajib bagi setiap muslim mulai dari matahari terbenam di akhir bulan ramadhan hingga menjelang sholat idul fitri.
Kedua, hukumnya sunnah jika pelaksanaannya pada pagi hari sebelum sholat id. Lalu untuk yang mubah, apabila melakukan di awal bulan ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Kemudian, untuk yang makruh adalah ketika seorang muslim melakukannya setelah sholat ied hingga waktu magrib pada 1 syawal. Sementara yang tidak boleh alias haram, adalah setelah tanggal 1 syawal. Karena itu, hukum zakat fitrah pada waktu tersebut tidak sah.
Dari penjelasan waktu terbaik zakat fitrah tersebut, kita harus bisa melaksanakan ibadah ini sesuai ketentuan. Sehingga kita tidak melanggar atau melebihi batas yang telah ditentukan. (Muhafid/R6/HR-Online)