harapanrakyat.com,- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut buka suara terkait unggahan yang viral di media sosial perihal pembagian gelas berisi Jamu Seduhan merk Orang Tua di beberapa rest area mudik.
Sebagai informasi, perusahaan Orang Tua selama ini memang telah terkenal sebagai spesialis jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal dari perusahaan ini diantaranya ialah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.
Pembagian minuman jamu tersebut viral setelah dibahas oleh konten kreator digital yang akrab disapa Bang Anca pada Rabu (26/3/2025) lalu.
Baca Juga: Rest Area Tak Cukup, Menag Imbau Masjid di Jalur Mudik Sediakan Tempat Istirahat
Apabila dilihat dari tampilan dalam video, jamu seduhan tersebut cenderung berwarna seperti minuman teh, dengan warna dominan coklat bening.
Namun, jika melihat unggahan di laman Facebook Orang Tua pada tahun 2017, terungkap bahwa bahan baku dalam proses pembuatan Jamu Seduhan tersebut terdiri dari satu bungkus jamu. Kemudian, telur bebek atau ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, dan satu sendok madu.
Fatwa MUI Terkait Jamu Beralkohol di Rest Area Mudik
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, mengatakan, anggur kolesom dan beras kencur cap Orang Tua memiliki kandungan alkohol sebanyak 14 persen lebih. Sehingga sudah masuk kategori khamar dan agama Islam mengharamkan minuman tersebut.
Lebih lanjut Komisi Fatwa MUI juga menjelaskan perihal standar fatwa mengenai produk makanan halal dengan kandungan alkohol. Apabila menggunakan alkohol, maka batas maksimal alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.
“Kalau kandungannya itu sudah melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah masuk kategori khamar. Dan khamar hukumnya adalah dilarang atau haram untuk dikonsumsi,” terang Kyai Miftah.
Baca Juga: Diduga Rugikan Konsumen, SPBU di Rest Area Tol Japek Disegel Jelang Musim Mudik
Terkait kejadian tersebut, MUI pun mengimbau kepada umat Islam yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing, agar selalu berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
MUI mengingatkan umat Islam agar selalu memilih makanan dan minuman yang sudah memiliki label halal.
“Pada aparat berwajib hendaknya menertibkan pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan minuman beralkohol, atau minuman yang tidak halal, dan dijual di sembarang tempat. Apalagi di keramaian seperti rest area mudik, itu bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi khamar,” pungkasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)