harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan dan maklumat agar pedagang minuman keras (miras) tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup. Bagi penjual miras yang masih berdagang saat bulan Ramadan, Polisi tak akan segan-segan untuk menangkap mereka.
Kebijakan tersebut telah disepakati oleh seluruh unsur terkait, termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam, guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Namun, sayangnya, masih ada pedagang yang nekat melanggar aturan dan tetap menjual minuman keras selama bulan Ramadan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pun telah mengobrak abrik pedagang minuman keras di wilayah jalan Merdeka Tarogong Garut. Puluhan botol miras berbagai merek ditemukan petugas dari beberapa penjual yang bersembunyi di antara taman kota.
Polisi menyebut, sesuai imbauan dan kesepakatan bersama, peredaran miras selama bulan puasa yaitu harus zero, alias harus bersih. Petugas akan menyisir dan mencari para penjual miras yang masih nekat saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Aparat Gabungan di Garut Tingkatkan Patroli Setiap Malam Selama Ramadan 2025
“Operasi penertiban minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek di Jalan Merdeka,” ujar Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (2/3/2025).
Adi menjelaskan minuman keras dianggap sumber atau bibit dari penyakit kejahatan di Garut. Tak sedikit gegara miras, warga di Garut bisa saling bacok bahkan bisa saling bunuh.
“Kegiatan ini bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat, terutama saat Ramadan. Kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Penjual miras yang tertangkap tangan digelandang petugas ke Mapolres Garut, untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara selain imbauan tak ada yang berjualan miras saat Ramadan, Pemerintah Daerah Garut juga menutup sementara tempat hiburan malam seperti karaoke dan tempat lainya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)