Kamis, Maret 13, 2025
BerandaBerita BanjarTerbukti Bersalah, Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong 3...

Terbukti Bersalah, Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong 3 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong berinisial KN dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penggelapan yang merugikan ratusan korban.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, terdakwa KN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan beberapa kali. Hal itu sebagaimana dakwaan dalam alternatif penuntut umum.

Baca Juga: Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim menyatakan terdakwa KN bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun,” kata Zaimi Multazim, Rabu (12/3/2025).

Lanjutnya menjelaskan, ada beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa telah meresahkan masyarakat di Kota Banjar. Kedua, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan belum mengembalikan kerugian kepada para korban.

Kemudian, dalam hal ini ada juga keadaan yang meringankan terdakwa, bahwa di persidangan menyatakan menyesali perbuatannya.

Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong

Zaimi juga menjelaskan, majelis hakim memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun 6 bulan.

“Pertimbangannya ya kita juga tidak berpatokan pada surat tuntutan. Tapi kita mempertimbangkan dari segi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Majelis hakim meyakini bahwa putusan 3 tahun itu sudah tepat dan adil, karena terdapat keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

“Dalam perkara tersebut ancaman maksimalnya adalah 4 tahun. Saya kira penilaian dari majelis hakim dengan 3 tahun hukuman pidana penjara itu sudah tepat dan adil,” imbuhnya.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum sudah menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah ditanya oleh majelis hakim, terdakwa dan penuntut umum sudah menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Zaimi Multazim.

Sedangkan, untuk para korban bisa mengajukan upaya hukum lainnya. Misalnya terkait kerugian yang belum diganti dengan berbagai cara, seperti perdata atau mekanisme lainnya.

JPU Terima Putusan Majelis Hakim

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, pihaknya menerima atas putusan dari majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri, memutus pidana penjara 3 tahun. Kita pun dari JPU menerima. Jadi saat ini putusan tersebut sudah dinyatakan inkrah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Ia menyebut, sampai saat ini putusan dari majelis hakim terdakwa KN sudah menjalani sidang kurang lebih sebanyak 6 kali. Sedangkan, untuk menyatakan upaya hukum banding diberikan waktu selama 7 hari.

“Untuk menyatakan sikap banding diberikan waktu tujuh hari kedepan. Apabila semuanya sudah menerima putusan maka sudah inkrah,” paparnya.

Sementara itu, setelah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut akan menjalani masa hukuman di Lapas khusus perempuan di Bandung. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Hubungan Kim Sae Ron

Fakta Baru Kontroversi Hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun, Nama Won Bin Terseret

Kontroversi hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun terus bergulir dan menuai sejumlah fakta baru. YouTube Garo Sero Research Institute pun kini kembali...
Penerima Program MBG

Penerima Program MBG di Ciamis Baru 14.531 Siswa

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, mencatat penerima program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Ciamis baru 14.531 siswa. Jumlah sebanyak itu tersebar di...
Modus Rental Mobil

Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

harapanrakyat.com,- Modus rental mobil, seorang pria di Garut, Jawa Barat, diringkus polisi karena menggadaikan kendaraan yang sebelumnya dia rental dari seorang warga. Pelaku berhasil diringkus...
Maharani Kemala Bantah Tuduhan

Maharani Kemala Bantah Tuduhan Suap untuk Menahan Nikita Mirzani: Tidak Masuk Akal

Pengusaha sekaligus selebgram Maharani Kemala bantah tuduhan suap yang kini tengah menjadi buah bibir di media social. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan penahanan artis Nikita...
Sejumlah Pohon Tumbang

Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Saat Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (12/3/2025) sore, menyebabkan sejumlah pohon tumbang menimpa rumah warga. Salah...
Dua Pemain Persib Perkuat Timnas untuk FIFA Matchday Maret 2025

Dua Pemain Persib Perkuat Timnas untuk FIFA Matchday Maret 2025

Di bulan Maret 2025 ini akan berlangsung pertandingan FIFA Matchday. Sehingga, dengan adanya pertandingan tersebut, maka Liga 1 Indonesia pun harus jeda. Meski para pemain...