Minggu, Maret 23, 2025
BerandaBerita BanjarSatreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Satreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Mapolres Banjar, karena mobil yang direntalkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah RN (43), berperan sebagai yang merental dan menggadaikan mobil. Kemudian, YD (42) dan RZ (27) berperan sebagai penadah mobil.

“Hari ini kami melaksanakan press rilis terkait dugaan tindak pidana penggelapan roda empat,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Polres Kota Banjar pun langsung melakukan pengembangan.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, mengaku ada 8 unit kendaraan yang digelapkan. Saat ini polisi baru berhasil mengamankan barang bukti 3 unit kendaraan.

“Saat ini kita mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Untuk yang lainnya kita masih kembangkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku RN merental kendaraan kepada korban. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

“Modusnya pelaku RN merental kendaraan. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Mitos Pantai Jodo Jawa Tengah, Tempat Menemukan Jodoh

Mitos Pantai Jodo Jawa Tengah, Tempat Menemukan Jodoh

Pantai Jodo di Jawa Tengah bukan sekadar tempat wisata biasa. Selain pemandangannya yang indah, tempat ini juga menyimpan kisah unik, yaitu mitos Pantai Jodo....
Mitos Paling Populer di Indonesia

Mengenal 10 Mitos Paling Populer di Indonesia, Masih Banyak Dipercaya Masyarakat

Masyarakat Indonesia sangat percaya mitos dan sering dikaitkan dengan hal-hal gaib. Fenomena ini sudah berkembang sejak zaman dulu. Bahkan ada mitos paling populer di...
Cara Mengatasi Reflektor Motor Meleleh, Pilih Bohlam Sesuai Daya

Cara Mengatasi Reflektor Motor Meleleh, Pilih Bohlam Sesuai Daya

Cara mengatasi reflektor motor meleleh menjadi hal yang banyak pengendara perlukan saat ini. Pernah melihat reflektor motor yang menguning atau bahkan meleleh? Masalah ini...
Realme P3 Ultra, Smartphone Canggih dengan Performa Luar Biasa

Realme P3 Ultra, Smartphone Canggih dengan Performa Luar Biasa

Realme P3 Ultra yang diharapkan rilis pada 24 Maret 2025 adalah salah satu smartphone terbaru yang siap meramaikan pasar. Dengan spesifikasi tinggi dan desain...
Cara Budidaya Danio Slayer yang Mudah Bagi Pemula

Cara Budidaya Danio Slayer yang Mudah Bagi Pemula

Budidaya danio slayer penting untuk dipelajari khususnya bagi pemula yang berminat untuk mendapatkan keuntungan dari berbisnis ikan tersebut. Hewan ini sudah lama menjadi incaran...
Kusir Delman Dilarang Beroperasi

Kusir Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp 3 Juta

harapanrakyat.com,- Selama musim mudik Lebaran 2025, kusir delman dilarang beroperasi di jalur mudik wilayah Jawa Barat. Pemerintah provinsi akan memberikan kompensasi kepada 1.000 lebih...