harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Mapolres Banjar, karena mobil yang direntalkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah RN (43), berperan sebagai yang merental dan menggadaikan mobil. Kemudian, YD (42) dan RZ (27) berperan sebagai penadah mobil.
“Hari ini kami melaksanakan press rilis terkait dugaan tindak pidana penggelapan roda empat,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Polres Kota Banjar pun langsung melakukan pengembangan.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, mengaku ada 8 unit kendaraan yang digelapkan. Saat ini polisi baru berhasil mengamankan barang bukti 3 unit kendaraan.
“Saat ini kita mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Untuk yang lainnya kita masih kembangkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku RN merental kendaraan kepada korban. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban.
“Modusnya pelaku RN merental kendaraan. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatannya, pelaku penggelapan mobil rental berinisial RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)