harapanrakyat.com,- Personel Satpol PP Ciamis gencar menempelkan tulisan imbauan amaliyah Ramadan ke sejumlah warung makan di wilayah Ciamis, Jawa Barat. penyebarluasan tulisan tersebut, dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Ciamis tentang imbauan amaliyah ramadan 1446 H.
“Jadi, sosialisasi ini dilakukan sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu. Sampai saat ini masih dilakukan di sejumlah wilayah atau kecamatan di Kabupaten Ciamis,” beber Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Perpustakaan Ciamis Luncurkan Ngabuburit Bari Maca di Pocadi Selama Ramadan
Lanjutnya menambahkan, bahwa sosialisasi tersebut berupa lisan maupun tertulis yang ditempelkan di sejumlah rumah makan atau warung makan.
“Jadi bukan hanya di wilayah perkotaan saja. Namun kita juga lakukan sosialisasi ke setiap kecamatan yang potensi tingkat keramaiannya relatif tinggi,” ucapnya.
Dalam SE Bupati Ciamis tentang imbauan amaliyah Ramadan 1446 H, salah satu yaitu penyedia makanan atau minuman. Jadi, warung makan atau restoran untuk tidak melakukan pelayanan makan atau minum di tempat pada konsumen saat waktu puasa.
“Jika kedapatan atau tidak mengindahkan SE tersebut, kami tentunya memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung makan atau restoran tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Dikira Razia di Depan Mapolres Tasikmalaya, Ternyata Polisi Bagi-bagi Takjil
Dengan adanya surat edaran tersebut, Uga berharap masyarakat dan juga pemilik atau pengelola restoran bisa mengikuti aturan tersebut selama bulan ramadan ini.
“Sehingga masyarakat bisa melaksanakan bulan suci Ramadan ini dengan aman dan khusyuk,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)