harapanrakyat.com,- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Langkah ini mendapat respon positif masyarakat Jawa Barat.
Saat berkunjung ke Garut, Dedi menyampaikan bahwa sejak pengumuman penghapusan denda dan tunggakan pajak, kantor Dinas Pendapatan di seluruh Samsat di Jawa Barat penuh oleh orang yang membayar pajak.
Bahkan, ia tak sungkan mengucapkan terima kasih kepada warga yang mulai sadar untuk melakukan pemutihan setelah adanya keringanan itu.
“Terima kasih warga Jabar tingkat partisipasi pajak kendaraan bermotor melonjak tajam. Pagi hari ini saya lihat samsat – samsat penuhi orang untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Denda dan tunggakan kita hapus,” kata Dedi Mulyadi, di Aula Polres Garut, Kamis (20/3/25).
Ia mengungkapkan, sesuai data dari Dispenda Jawa Barat, sedikitnya ada 6 juta penunggak pajak kendaraan yang tersebar di seluruh Jawa Barat, termasuk Garut.
Harapannya dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di bulan Ramadhan hingga bulan Juni 2025 nanti, serapan pajak kendaraan bisa tercapai 100 persen.
“Kurang lebih 6 juta orang, mudah-mudahan bisa 100 persen tahun ini membayar lunas,” tambahnya.
Terobosan kebijakan Gubernur Jabar ini pun menuai pujian banyak kalangan, khususnya masyarakat penunggak pajak. Mereka merasa terbantu atas gebrakan Dedi Mulyadi setelah menjabat sebagai Gubernur Jabar. (Pikpik/R6/HR-Online)