Ruang Pergerakan Hukum dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jabar soroti masalah kedudukan dan implikasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri mengenai efisiensi belanja daerah. Mereka juga menyoroti urgensi pelibatan masyarakat dalam pergeseran anggaran.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Karsa Space, salah satu Cafe di Bandung tersebut, mereka menghadirkan sejumlah tokoh, seperti peneliti IPRC hingga akademisi.
Dosen FISIP Universitas Pasundan sekaligus peneliti IPRC Fahmi Iss Wahyudi mengatakan, efisiensi belanja daerah melalui pergeseran anggaran perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan melalui berbagai regulasi yang berlaku. Ini termasuk UU Pemerintahan Daerah, PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri tentang APBD tahun 2025.
“Pergeseran anggaran adalah salah satu cara yang dapat mengubah APBD. Mekanisme perubahan ini harus mengikuti prosedur yang sudah ada aturannya dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jika hanya melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tanpa mengubah APBD, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Fahmi, Selasa (18/3/25). Prosedur ini penting dalam rangka memastikan efisiensi belanja daerah terlaksana dengan baik.
Fahmi menambahkan, meskipun SE Mendagri banyak yang menganggap sebagai pedoman yang mengikat, namun tidak sama dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya wajib.
Karena itu, keberadaan SE ini sah selama isinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Akan tetapi, jika ada penafsiran yang keliru, maka SE tersebut bisa batal secara hukum.
“Jika SE ini kita terapkan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, maka SE tersebut batal demi hukum. Tentu saja ISMAHI bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika menemukan adanya kekeliruan dalam penerapannya,” tambah Fahmi lagi.
Urgensi Pelibatan Masyarakat dalam Pergeseran Anggaran
Sementara itu, Ahmad Jamaludin, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus) menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini semakin penting dalam konteks efisiensi belanja daerah.
Menurutnya, pergeseran anggaran tanpa adanya transparansi dan partisipasi publik dapat berisiko menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Hal ini, kata Ahmad, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan itu benar-benar memenuhi kebutuhan rakyat. Bukan kepentingan politik tertentu.
“Di sini peran DPRD sangat penting dalam mengawasi proses ini. Tentunya agar tidak terjadi dominasi eksekutif dalam pengambilan keputusan terkait anggaran daerah.
Sementara itu, Korwil ISMAHI Jabar M. Zaky Noor mengatakan, generasi muda yang mana sebagian besar adalah pengguna aktif media sosial, juga memiliki peran sangat penting. Peran ini dalam mendorong transparansi anggaran daerah.
Pihaknya berharap pemerintah daerah tidak hanya menggunakan media sosial untuk kegiatan seremonial. Namun, juga harus bisa menyampaikan informasi terkait pengambilan keputusan anggaran secara terbuka untuk memastikan efisiensi belanja daerah.
“Penyiaran langsung rapat-rapat penentuan anggaran dan alokasi dana melalui medsos dapat membantu masyarakat memahami perdebatan. Terkait penggunaan anggaran serta keberpihakan para pejabat. Oleh karena itu ini akan meningkatkan transparansi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya. Ini akan memastikan efisiensi belanja daerah dalam pengelolaan anggaran yang lebih baik.
Karena itu, kata Zaky, pelibatan masyarakat dalam proses pergeseran anggaran serta pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting. Ini untuk memastikan tercapainya transparansi, akuntabilitas, dan hasil yang optimal.
“Dengan adanya partisipasi aktif publik, kebijakan pengelolaan anggaran dapat lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” pungkasnya.