harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, mengungkap peredaran ratusan lembar uang palsu (upal). Tiga orang pelaku masing-masing berinisial C, S dan U membeli ratusan lembar upal demi keuntungan satu juta rupiah.
Polisi menyita uang palsu sebanyak 287 lembar, atau dalam rupiah asli mencapai Rp 28 juta lebih. Dua lembar diantaranya upal tanpa nomor seri. Para pelaku membeli uang palsu dari warga Jakarta inisial D yang kini masih buron.
Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 4 juta. Rencananya uang palsu ini akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta. Para pelaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Moc Faruk Rozi mengatakan, peredaran uang palsu tersebut terungkap pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 3 dini hari. Lokasi kejadian di kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengungkapan kasus uang palsu ini pelakunya yang kini sudah ditetapkan tersangka ada tiga orang inisial C, S dan U. Dimana inisial C ini yang membeli uang palsu dari seorang DPO berinisial D. Untuk S dan U adalah perantara tersangka C membeli upal (uang palsu) dari DPO inisial D,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Tiga Orang Nekat Tukarkan Rp 114 Juta Uang Palsu ke BI Tasikmalaya
Ratusan Lembar Uang Palsu Gagal Beredar di Kota Tasikmalaya
Lanjutnya menjelaskan, para pelaku ini menguasai uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 287 lembar. Jika dinominalkan ada Rp 28.700.000.
Rencana uang palsu tersebut akan diperjualbelikan seharga Rp 5 juta. Tersangka C membelinya dari tersangka D yang kini masih DPO sebesar Rp 4 juta, sehingga akan mendapatkan keuntungannya Rp 1 juta.
Moc Faruk menyebutkan, barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp 100 ada 287 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu tanpa seri ada 2 lembar, sebuah alat detektor, dan tiga unit handphone dari tersangka.
Perkara dari kasus ini diterapkan Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari mengatakan, uang palsu pecahan 100 ribu ini bisa dengan mudah dikenali.
“Uang palsu ini sangat mudah dikenali karena tanpa benang. Kertas yang digunakan juga sangat tipi. Jadi masyarakat cukup membedakannya dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)