harapanrakyat.com,- Kegiatan rapat Komisi III DPR RI pada 13 Maret 2025 lalu membahas mengenai ketersediaan hakim di Indonesia. Selama rapat berlangsung, Indonesia ternyata masih membutuhkan lebih banyak hakim peradilan umum.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mahkamah Agung, Bambang Myanto, dalam rapat Komisi III DPR RI tersebut.
Ia mengatakan bahwa Indonesia masih kekurangan hakim. Khususnya dalam sistem peradilan umum.
Baca Juga: Profil Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor
MA Sebut Indonesia Kekurangan Hakim Peradilan Umum
Sejauh ini di Indonesia sendiri masih membutuhkan hakim peradilan umum yang kompeten. Perihal kekurangan hakim ini membuat Dirjen Mahkamah Agung, Bambang Myanto ikut bicara.
“Sejauh ini Indonesia masih kekurangan hakim dalam jumlah yang besar, yaitu sekitar 2.000 hakim,” kata Bambang Myanto.
Ia menyebutkan, saat ini total hakim peradilan umum di Indonesia secara keseluruhan hanya 4.610 orang. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 752 orang hakim tingkat banding, dan 3.410 hakim tingkat pertama.
Menurut Bambang, kurangnya hakim disebabkan karena kegiatan rekrutmen yang belum sepenuhnya terjadwal di Mahkamah Agung.
Bahkan, Dirjen MA sendiri mengatakan bahwa jumlah hakim yang ada di Indonesia ini tidak sebanding dengan banyaknya perkara hukum yang telah didaftarkan.
Bambang Myanto selaku Dirjen MA juga mengungkapkan, bahwa penanganan perkara di Badan Peradilan Umum terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir ini.
Sebagai informasi lebih lanjut, Bambang Myanto menyebutkan ada 700 hakim yang sudah mulai ditugaskan. Serta 130 hakim lagi telah ditempatkan di Pulau Jawa dengan tingkat Pengadilan Kelas II.
Bambang Myanto menyebutkan, pihak MA mempertimbangkan penempatan hakim pertama berdasarkan gender.
Baca Juga: Hakim MK Ridwan Mansyur Datangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus Hasbi Hasan?
Terutama jika hakim tersebut berjenis kelamin perempuan, maka MA tidak akan menugaskan hakim tersebut pada daerah yang rawan konflik, daerah terpencil. Serta daerah yang jauh dan sulit untuk dijangkau.
Masih dalam kegiatan rapat di Komisi III DPR RI, Bambang Myanto juga menyampaikan bahwa saat ini sudah tersedia 925 orang calon hakim Indonesia yang telah mengikuti proses pendidikan hakim.
“Pada sejumlah tingkat peradilan tinggi kategori A dan B juga mengalami kekurangan hakim sebanyak 79 orang,” jelas Bambang Myanto. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)