harapanrakyat.com,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya melakukan demo UU TNI di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).
Massa aksi mendesak agar pemerintah mencabut UU TNI karena sangat melemahkan demokrasi.
Selain membakar ban, mereka juga sempat terlibat saling dorong dengan petugas Kepolisian di pintu masuk menuju Kantor DPRD. Beruntung aksi itu tidak terjadi bentrok karena langsung ditemui ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
Meski begitu, namun mereka tidak puas dengan aksinya lantaran tidak ditemui Walikota dan Dandim 0612 Tasikmalaya. Sehingga aksi tersebut pun sempat terjadi saling dorong beberapa kali antara pendemo dengan petuga polisi.
Lantas masa ingin merangsek masuk ke gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
“Jadi, kita dari HMI Tasikmalaya dan Poros Revolusi Mahasiswa Tasik dan perwakilan BEM melakukan demo untuk mencabut UU TNI,” kata Rendi Rizki Sutisna, Korlap Aksi.
Alasan Mahasiswa Demo UU TNI
Menurut Rendi, aksi tersebut harapannya Dandim, Ketua DPRD, Walikota dan Kapolres menyatakan berada di barisan mahasiswa. Mereka menolak dan meminta rekomendasi untuk mencabut UU TNI.
“Namun pada nyatanya yang pertama Dandim dan Pak Walikota tidak hadir. Sehingga kami merasa kecewa Dandim dan Walikota ini tidak ada di barisan mahasiswa. Kemudian kami juga kecewa dengan Ketua DPRD ini tidak bisa mengkondisikan undangan yang kami minta untuk dihadirkan,” sesalnya.
Rendi menjelaskan, tuntutan massa aksi ada 4, yakni pencabutan UU TNI dan tidak ada tawar menawar lagi. Sebab, ini tentu sangat sudah sangat merugikan dan menghilangkan marwah demokrasi.
“Yang kedua perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan penguasaan ruang efektif terhadap militer. Yang ketiga mendesak pembentukan militer untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia oleh militer,” ujarnya.
Keempat mendesak Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Walikota untuk menandatangani petisi untuk menolak UU TNI bersama mahasiswa Tasikmalaya. Ada beberapa poin UU TNI yang menjadi masalah. Pertama, pensiun TNI prajurit militer aktif ditambahkan dengan di naskah ini tidak ada penjelasan apa kepentingannya. Sedangkan guru-guru yang hari ini di masa pensiunnya sama sekali tidak ada pencairan tunjangan pensiunnya.
Kemudian, yang paling krusial adanya penambahan militer aktif dalam lembaga pemerintahan lain. Hal itu melemahkan hukum yang telah terbit pada 1998.
“UU TNI juga ada permasalahan yang mana militer ini tidak hanya menjaga pertahanan negara, tapi ikut andil dalam bisnis negara,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)