harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Iwan Setiawan, menyoroti dengan tidak adanya kepastian hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Saya secara pribadi sangat setuju dengan adanya perda usulan DPRD Ciamis tersebut. Tapi saya melihat adanya bentuk kecerobohan dalam pembuatan perda tersebut. Dalam perda itu tidak secara rinci mengatur tentang sanksi administratif. Dan atau pidana yang ada dalam pasal Perda KTR,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Iwan menjelaskan, apabila sifat sanksi dalam hukum tidak ditegakkan, maka akan terjadi sebuah kekacauan bahkan kerusuhan. Karena norma hukum sejatinya menjadi norma paling tegas dalam kehidupan bermasyarakat lantaran sifatnya yang memaksa dan mengikat.
“Bisa kita lihat dalam Pasal 49 ayat 2 Perda Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kondisinya tidak utuh. Isinya, apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Sekolah yang Terapkan Perda KTR
Menurut Iwan, pada Pasal 49 ayat 2 itu tidak ada sebuah ayat lanjutan dalam penerapan sanksi administratif, dan atau sanksi pidana. Sehingga peraturan tersebut dianggap mengambang dan tidak jelas norma hukumnya.
Padahal, kata Iwan, sanksi pidana bisa saja diterapkan dalam Perda asalkan sanksi pidana yang dimuat dibatasi. Atau jangan sampai bertentangan dengan KUHP.
Walaupun Perda KTR itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi sebuah penerapan sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah saja.
“Semoga Perda KTR ini dapat diubah oleh pihak DPRD Ciamis untuk diterapkan pasal tambahan. Karena isi dalam pasalnya bisa dikatakan belum lengkap lantaran tidak memuat jenis sanksi yang diatur dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)