Kamis, Maret 13, 2025
BerandaBerita CiamisPraktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

Praktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Iwan Setiawan, menyoroti dengan tidak adanya kepastian hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saya secara pribadi sangat setuju dengan adanya perda usulan DPRD Ciamis tersebut. Tapi saya melihat adanya bentuk kecerobohan dalam pembuatan perda tersebut. Dalam perda itu tidak secara rinci mengatur tentang sanksi administratif. Dan atau pidana yang ada dalam pasal Perda KTR,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Iwan menjelaskan, apabila sifat sanksi dalam hukum tidak ditegakkan, maka akan terjadi sebuah kekacauan bahkan kerusuhan. Karena norma hukum sejatinya menjadi norma paling tegas dalam kehidupan bermasyarakat lantaran sifatnya yang memaksa dan mengikat.

“Bisa kita lihat dalam Pasal 49 ayat 2 Perda Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kondisinya tidak utuh. Isinya, apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Sekolah yang Terapkan Perda KTR

Menurut Iwan, pada Pasal 49 ayat 2 itu tidak ada sebuah ayat lanjutan dalam penerapan sanksi administratif, dan atau sanksi pidana. Sehingga peraturan tersebut dianggap mengambang dan tidak jelas norma hukumnya.

Padahal, kata Iwan, sanksi pidana bisa saja diterapkan dalam Perda asalkan sanksi pidana yang dimuat dibatasi. Atau jangan sampai bertentangan dengan KUHP.

Walaupun Perda KTR itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi sebuah penerapan sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah saja.

“Semoga Perda KTR ini dapat diubah oleh pihak DPRD Ciamis untuk diterapkan pasal tambahan. Karena isi dalam pasalnya bisa dikatakan belum lengkap lantaran tidak memuat jenis sanksi yang diatur dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Layanan Call Center 110

Cara Polres Banjar Kenalkan Mudik Aman dalam Perjalanan Melalui Layanan Call Center 110

harapanrakyat.com,- Polres Banjar, Polda Jawa Barat, melakukan sosialisasi layanan call center 110 kepada masyarakat dan pengguna kendaraan. Sosialisasi dilakukan di kawasan Terminal Tipe A...
Ritel modern

Satgas KTR Ciamis Lakukan Pembinaan ke Ritel Modern, Ini Hasilnya!

harapanrakyat.com,- Tim Satgas KTR Kabupaten Ciamis melakukan pembinaan dengan datang langsung sejumlah toko ritel modern, Kamis (12/3/2025). Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan penerapan...
Strategi Pengelolaan Sampah

Usai Bertemu Pandawara, Pemerintah Siapkan Strategi Pengelolaan Sampah

harapanrakyat.com,- Setelah sebelumnya bertemu aktivis lingkungan Pandawara Group, Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka pada Rabu (2/3/35)....
Sungai Citanduy Meluap

Sungai Citanduy Meluap, Sejumlah Rumah Warga di Panumbangan Ciamis Terendam

harapanrakyat.com,- Akibat hujan deras yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya, membuat air sungai Citanduy meluap yang menyebabkan beberapa rumah di Desa Sindangmukti, Kecamatan...
Pohon Besar Tumbang ke Jalan

Pohon Besar Tumbang ke Jalan Timpa Rumah dan Toko di Garut, Arus Lalin Macet

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon besar tumbang ke jalan hingga menimpa rumah dan toko di Jalan Raya Cireungit-Samarang pada Kamis (13/3/2025) petang. Pohon yang sudah tua...
Fisip universitas pasundan

FISIP Universitas Pasundan Bandung Adakan Lomba Simulasi Sidang ASEAN di Ajang PASMAM 2025

harapanrakyat.com,- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Jawa Barat, kembali mengadakan lomba simulasi sidang ASEAN dalam ajang Pasundan Model...