harapanrakyat.com,- Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan kemarahannya usai mengetahui adanya kecurangan dalam pengisian minyak goreng bersubsidi yang beredar di masyarakat.
Minyak goreng dengan label Minyakita itu seharusnya berisi 1 liter, tapi rupanya hanya diisi sekitar 750 ml hingga 800 ml saja dalam setiap botolnya.
Kejadian tersebut terungkap saat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menyampaikan peristiwa itu saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Isi Minyak Goreng Bersubsidi Dicurangi Rugikan Rakyat
Prabowo menyebut jika kecurangan tersebut sangat merugikan rakyat yang sempat mengeluh soal harga serta kualitas minyak goreng.
Ia kemudian meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku yang sudah curang. Tindakan tersebut juga bermaksud agar bisa memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Presiden Indonesia ke-8 ini juga dengan tegas menyebut tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi dan harus menghadapi konsekuensinya.
Selain memberikan kabar marahnya Prabowo terkait isi minyak goreng bersubsidi label Minyakita yang dikurangi, Sudaryono juga menyebut Presiden sangat kecewa dengan adanya kecurangan yang merugikan konsumen itu.
Baca Juga: Selain Takaran Berkurang, Harga Minyakita di Cimahi Juga di Atas HET
Terlebih ia memastikan banyak konsumen yang membeli minyak subsidi dengan harapan bisa mendapatkan kualitas yang sesuai.
Prabowo juga meminta kepada Sudaryono agar para pelaku pelanggaran ditindak dengan tegas. Pasalnya, tindakan mengurangi volume, timbangan, serta kualitas produk sudah termasuk dalam bentuk kejahatan yang harus dihentikan.
Sementara itu, tak hanya membahas soal konsekuensi hukum bagi pelaku yang bertindak curang, Sudaryono juga memperingatkan terkait konsekuensi bagi para pelaku di akhirat nanti.
Tiga Perusahaan Terbukti Lakukan Kecurangan
Wamentan menyebutkan, sudah ada tiga perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian minyak goreng subsidi itu.
Tiga perusahaan yang sudah terbukti dalam kasus ini meliputi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut rupanya memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Kemudian ada juga Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berada di Kudus, Jawa Tengah.
Dan terakhir PT Tunas Agro Indolestari berlokasi di Tangerang yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
Selain ketiga perusahaan tersebut, saat ini pemerintah juga sudah menyelidiki dua perusahaan lainnya yang ada di Solo terkait kasus serupa. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)