harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini dilakukan karena peredaran miras tersebut dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyebutkan total ada 2.086 botol miras ilegal dari berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat (stum).
“Alhamdulillah, hari ini kita memusnahkan ribuan botol miras, disaksikan langsung oleh Ibu Bupati dan juga Pak Dandim,” ujar Mujianto.
Ia berharap pemusnahan miras ilegal ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam di Pangandaran yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Pangandaran Sasar Tempat Hiburan Malam
“Kami ingin memastikan ibadah puasa dapat berlangsung dengan khusyuk, tanpa gangguan akibat pengaruh alkohol. Baik selama Ramadan maupun saat libur Lebaran nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menjelaskan ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Lodaya 2025, yang berlangsung dari 27 Februari hingga 8 Maret 2025.
“Penyitaan dilakukan oleh beberapa satuan, yaitu Res Narkoba sebanyak 1.500 botol, Satreskrim 400 botol, Sat Sabhara 19 botol. Selain itu juga beberapa polsek, di antaranya Polsek Pangandaran 86 botol, Polsek Padaherang 24 botol, Polsek Kalipucang 24 botol, Polsek Cimerak 12 botol, Polsek Parigi 12 botol, dan Polsek Langkaplancar 9 botol,” paparnya.
Ia menambahkan miras tersebut diamankan dari berbagai lokasi, termasuk warung, kios, dan rumah warga. Dengan langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran miras ilegal di Pangandaran dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi masyarakat. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)