harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan terduga pelaku pencuri tabung gas elpiji kilogram. Aksi pencurian tersebut terjadi di pangkalan gas Dusun Saguling Kolot, Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain membekuk pelaku berjumlah 5 orang, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya 3 unit mobil, dan 125 tabung gas LPG 3 kilogram, 1 linggis, dan 1 gunting baja.
Baca Juga: Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal modusnya, pelaku mengambil 90 tabung gas LPG 3 kilogram yang diparkir dan disimpan di dalam gudang.
Komplotan pencuri ini mengambil tabung gas elpiji milik korban, dengan cara merusak kunci gembok gerbang menggunakan gunting baja. Lalu mencongkel pintu gudang dengan menggunakan linggis.
“Jadi pada saat itu pelaku berjumlah 5 orang datang menggunakan mobil Suzuki APV dan masuk ke dalam pangkalan gas. Dan terlebih dahulu memotong gembok gerbang lalu mengambil 90 tabung gas milik korban,” ucap Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).
Apresiasi Korban Atas Pengungkapan Komplotan Pencuri Gas Elpiji
Kapolres menuturkan, aksi tersebut dapat diketahui karena adanya kamera CCTV. Sementara untuk kronologis pengungkapannya, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap para tersangka di wilayah hukum Polres Ciamis. Selain itu juga menangkap di wilayah hukum Polres Garut, dan wilayah hukum Polresta Bandung.
“Dari hasil pengembangan, ternyata para pelaku itu melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya di wilayah Baregbeg saja. Namun juga di beberapa kecamatan di Ciamis yaitu di Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, Panumbangan,” tuturnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 18 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ciamis. Para pelaku komplotan pencuri gas elpiji itu pun dikenakan Pasal 373 KUHPidana atau hukuman penjara 7 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis juga memberikan barang bukti tabung gas LPG kembali kepada korban yakni Wawan Herwana. Korban merupakan warga Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg.
Baca Juga: Jual Pistol Mainan Jadi Senpi Rakitan, Warga Ciamis Dibekuk Polisi
Atas adanya respon cepat dari pihak kepolisian, Wawan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Ciamis.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Polres Ciamis, yang telah berhasil menangkap pelaku, dan juga mengembalikan tabung gas kepada saya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)