harapanrakyat.com,- Menjelang Idul Fitri 1446, Polres Ciamis, Jawa Barat, melakukan pemusnahan botol minuman keras (miras), narkotika, obat-obatan terlarang dan juga knalpot brong. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Peredaran 151 Botol Miras Oplosan
Semua barang itu adalah hasil dari operasi pekat Lodaya tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi serta unsur Forkopimda Ciamis.
Pemusnahan sendiri dilakukan menggunakan alat berat untuk minuman keras dengan berbagai merek. Sedangkan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong melalui mesin, dan narkoba serta obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan dibakar.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, barang bukti botol miras, knalpot brong dan lainnya yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil OPS Pekat Lodaya yang dimulai dari tanggal 27 Februari 2025 sampai 7 Maret 2025, dan Cipta Kondisi selama bulan ramadan.
“Ini hasil OPS Pekat Lodaya dan Cipta Kondisi selama ramadan, sampai sekarang menjelang pengamanan OPS Ketupat Lodaya 2025,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni obat keras tertentu berbagai jenis 2359 butir, narkotika jenis sabu sebanyak 4,54 gram. Kemudian, tembakau sintetis 4,87 gram, psikotropika jenis alprazolam 122 butir, clonezefam 6 butir.
Baca Juga: Sejak Januari 2025 Sampai Sekarang, Polres Ciamis Sudah Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Lalu, knalpot brong sebanyak 237 buah, jamu berbagai merk 700 sachet. Selanjutnya, miras berbagai merek dan oplosan sebanyak 1.122 botol dan 95 liter.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayahnya masing-masing. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan segera lapor ke Polres Ciamis agar segera ditindaklanjuti,” imbaunya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)