harapanrakyat.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran miras (minuman keras) oplosan jenis Arak Bali, Minggu (9/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Jambansari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Polisi juga berhasil mengamankan RP (32) yang merupakan tersangka warga Desa Kolot, Ciamis, dengan barang bukti 151 botol miras oplosan.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka peredaran miras oplosan, dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan botol miras.
“Iya benar, saat ini tersangka dan juga barang buktinya telah kami amankan di kantor Polres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budhi.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Siap Edar
Ia menyebutkan, pihaknya juga akan melaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut agar bisa mengungkap sumber dan juga peredaran minuman keras oplosan tersebut.
“Tentunya kita selalu komitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Terutama terkait peredaran miras oplosan ini,” tuturnya.
Budhi juga menjelaskan, modus dalam transaksi tersangka peredaran miras oplosan ini melalui pesan WhatsApp terlebih dahulu. Kemudian tersangka sendiri yang mengirim miras tersebut kepada pemesan.
“Jadi pembeliannya itu pesan melalui pesan WhatsApp. Transaksinya dengan sistem COD. Tersangka sendiri yang kirim barangnya,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan bentuk bisa melaporkannya langsung kepada petugas kepolisian. Baik itu terkait peredaran miras maupun aktivitas lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)