harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menemukan ribuan karton Minyakita diduga tak berizin di sebuah pabrik tahu.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres Sumedang bersama Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik tahu yang berada di Kecamatan Pamulihan, Rabu (12/3/2025).
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sumedang pun langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi.
Baca Juga: Setelah Heboh Pertamax Oplosan, Polres Sumedang Sidak Sejumlah SPBU Jelang Ramadhan
Temuan Ribuan Karton Minyakita di Sebuah Pabrik Tahu Sumedang
Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Raden Somali menjelaskan, sidak ini dilakukan setelah adanya isu nasional terkait pengoplosan dan pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita.
“Kita semua sudah mengetahui bahwa Minyakita ada pengoplosan, terutama pengurangan takaran. Oleh karena itu, kita bersama Satreskrim Polres Sumedang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” kata Somali.
Lanjutnya menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya keterlambatan distribusi minyak di beberapa distributor di Kabupaten Sumedang.
Namun, yang mengejutkan adalah temuan pengiriman ribuan karton Minyakita ke salah satu pabrik tahu yang ada di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
“Kita akan mendalami apakah distribusi ini bocor di jalan, atau ada masalah pada pihak distributornya. Ini menjadi perhatian, karena Minyakita cukup diminati oleh masyarakat, sehingga ada dampak baik dan buruk terkait pendistribusiannya,” terang Raden Somali.
Sejauh ini terkait takaran minyak, pemeriksaan yang pihaknya lakukan terhadap dua sampel kemasan 1 liter dan kemasan 2 liter Minyakita terlihat menunjukkan hasil yang memuaskan.
“Dari dua sampel Minyakita kemasan 1 liter dan kemasan 2 liter yang kami cek, takaran minyak yang 1 liter memang sesuai. Kemudian yang 2 liter juga tidak ada pengurangan,” ungkapnya.
Namun, kata Somali, masalah harga menjadi perhatian serius dalam sidak tersebut. Harga Minyakita yang terpantau di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET). Seharusnya Rp 15.700, ternyata pihaknya menemukan harganya pada kisaran Rp 17.100.
“Yang kita temukan harga saat ini adalah melebihi HET, yang sebenarnya tercantum di pasaran itu Rp 15.700. Tapi ternyata yang kita temukan saat ini kisaran Rp 17.100,” ungkap Raden Somali.
Polres Sumedang Lakukan Pemeriksaan
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul menambahkan, pihaknya mengamankan ribuan karton Minyakita yang ada di sebuah pabrik tahu tersebut untuk menghindari kemungkinan hilang. Atau dikeluarkan dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan, serta dokumen yang ada. Terkait dengan dugaan penimbunan, kami belum dapat menyampaikan hasilnya. Tetapi penyelidikan akan terus berjalan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan Minyakita dalam jumlah lebih dari 1.000 liter di salah satu pabrik tahu di Kecamatan Pamulihan.
Baca Juga: Pengaruhi Omzet, PKL di Cimahi Keluhkan Kenaikan Harga Minyak Goreng MinyaKita
“Saat ini kami masih perlu menelusuri temuan Minyakita di pabrik tahu, terkait legalitas dan perizinannya,” terang Uyun.
Sementara itu, pemilik pabrik tahu Sumedang, Ace, mengaku sebelumnya ia menjalani usaha minyak curah. Ia juga mengaku baru menerima kiriman 1.600 karton Minyakita sebanyak dua kali sejak awal Ramadhan.
“Sebenarnya sih sebelumnya bukan Minyakita, asalnya minyak curah. Terus ada yang nawarin Minyakita, ini juga baru beli awal Ramadhan, baru dua kali pengiriman,” kata Ace.
Ace menjual Minyakita per kartonnya seharga Rp 192.000 hingga Rp 200.000. “Saya jualnya per dus dengan harga 192 ribu hingga 200 ribu rupiah,” jelasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)