harapanrakyat.com – Terciduk menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat, Jawa Barat, RNF, kini harus berurusan dengan Polres Cimahi. RNF kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua orang berinisial TY dan RI di sebuah rumah RNF. Rumah tersebut berada di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 02.30 WIB.
Baca Juga : Geger Temuan Sabu Senilai Setengah Miliar di Garut, Pelaku Kemas Kristal Haram Dalam Toples Kue Lebaran
Saat penggerebekan, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat hisap sabu-sabu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia juga membenarkan jika salah satu tersangka kasus narkoba itu merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat berinisial RNF. Sedangkan dua tersangka lainnya TY dan RI merupakan teman lamanya ketika masih sama-sama kuliah berprofesi sebagai pengacara.
“Mereka (para tersangka) hanya sebagai pemakai saja yang kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan langsung kami amankan. Selain itu kami juga menemukan barang bukti alat hisap bong,” kata Tri pada di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2025).
Penangkapan oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat yang terlibat dugaan penggunaan narkoba ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Polres Cimahi sebelumnya mengamankan tiga orang tersangka bandar dan pengedar di Tanjung Sari Bandung Barat pada Rabu (5/3/2024).
Baca Juga : Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Garut, 1.200 Butir Pil Haram Diamankan
“Kita amankan tiga orang yakni AP, EKS, dan SP, mereka merupakan bandar dan kurir narkoba. Setelah pengembangan maka kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujarnya.
Polisi menjerat oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat dan kedua rekannya yang terlibat dugaan kasus narkoba ini dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni 4 tahun penjara.
“Kemudian untuk pengedar, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup,” katanya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)