harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengingatkan kepada warga untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong karena mengganggu ketenangan masyarakat.
Wakapolres Pangandaran, Kompol Usep Supiyan mengatakan, setiap kesempatan termasuk waktu tarawih keliling, pihaknya selalu memberikan himbauan soal larangan penggunaan knalpot brong.
“Knalpot brong ini mengeluarkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Terutama saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Usep menyebutkan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah dilakukan pihaknya sejak lama. Namun, sampai saat ini masih saja banyak yang menggunakannya.
Baca Juga: Operasi Knalpot Brong Tindak 430 Ribu Pelanggar se-Indonesia Sejak Awal 2024
Padahal, menggunakan kendaraan dengan knalpot yang standar sangat dianjurkan karena tidak menimbulkan suara yang berisik.
“Apabila nanti ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan berknalpot brong, pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Usep.
Ia pun menegaskan, polisi tidak akan segan untuk melakukan tilang jika saat menggelar operasi lalu lintas terdapat kendaraan yang memakai knalpot bukan standar.
Sementara itu, Suherman (40), salah seorang warga mengaku sangat jengkel dengan motor yang memakai knalpot brong.
“Apalagi kalau sambil kebut-kebutan di jalan raya, benar-benar sangat mengganggu sekali. Saya sangat setuju kalau kendaraan berknalpot brong ditindak oleh polisi,” kata Suherman. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)