Industri musik Indonesia kembali memanas setelah perdebatan sengit antara dua musisi besar, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, terkait hak cipta lagu dan sistem royalti. Polemik ini mencuat setelah Ariel memberikan klarifikasi mengenai sistem perizinan lagu yang ia unggah di akun Instagramnya bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) pada 23 Maret 2025.
Baca Juga: Rianti Cartwright Sewa ART Infal untuk Lebaran, Solusi Praktis Saat Pekerja Mudik
Latar Belakang Perdebatan Hak Cipta yang Melibatkan Ariel NOAH
Perdebatan ini bermula dari gugatan 29 musisi, termasuk Ariel, terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai beberapa pasal dalam UU tersebut membatasi hak penyanyi dalam membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta. Ahmad Dhani menanggapi langkah ini dengan menyebutnya “kekanak-kanakan.”
“Teman-teman penyanyi ingin mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk pertunjukan musik dan tidak perlu membayar royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan,” ujar Ahmad Dhani, sebagaimana mengutip dari beberapa sumber terpercaya.
Ariel pun tidak tinggal diam dan menegaskan bahwa tindakan mereka sudah sesuai prosedur hukum. “Kalau kita bingung, kita tanya kepada yang berpengetahuan. Salah satu outputnya adalah MK, jadi kita lakukan sesuai prosedur,” jelas Ariel dalam videonya.
Direct Licensing vs. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Perdebatan semakin memanas dengan munculnya wacana direct licensing, yaitu perizinan langsung dari pencipta lagu tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ariel NOAH berpendapat bahwa wacana ini muncul karena ketidakpuasan pencipta lagu terhadap kinerja LMK yang dianggap kurang transparan. “Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang seharusnya melaksanakan hak ekonomi mereka,” ungkap Ariel.
Sementara itu, Ahmad Dhani justru mendukung direct licensing dan menilai bahwa izin langsung dari pencipta lagu lebih melindungi hak mereka.
Siapa yang Harus Membayar Royalti?
Salah satu poin utama dalam perdebatan ini adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut UU Hak Cipta, yang harus membayarkan royalti ialah penyelenggara konser melalui LMK. Namun, ada wacana baru bahwa penyanyi harus membayar langsung kepada pencipta lagu.
Ariel menyoroti kebingungan ini dan menegaskan bahwa pihak yang membuat aturan seharusnya memberikan kejelasan. “Kita pelaku industri musik ini bukan yang berwenang menetapkan peraturan. Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya,” katanya.
Sikap Ariel dalam Polemik Ini
Alih-alih menyerang balik Ahmad Dhani, Ariel lebih memilih fokus pada solusi. Ia menekankan pentingnya transparansi LMK agar para musisi bisa lebih percaya terhadap sistem yang ada.
“Saya merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini. Saya masih membutuhkan LMK untuk mengelola hak saya, tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya,” tambahnya.
Baca Juga: Project Virza Logika, Fajar Mukti dan Faizal Agung Usai Kompetisi SUCI 11
Ia juga meminta pemerintah untuk turun tangan dalam memberikan kejelasan hukum terhadap mekanisme perizinan lagu dan sistem royalti. “Negara harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai undang-undang yang baru selesai direvisi,” tuturnya.
Implikasi bagi Industri Musik Indonesia
Perdebatan ini mencerminkan betapa kompleksnya sistem royalti di Indonesia. Di satu sisi, direct licensing memberikan kebebasan bagi pencipta lagu. Tetapi di sisi lain, mekanisme ini masih memiliki celah hukum yang bisa merugikan penyanyi dan pelaku industri lainnya.
Ariel dan Ahmad Dhani mungkin memiliki perbedaan pandangan. Tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan bahwa hak musisi mendapat perlindungan dengan baik. Harapannya, polemik ini dapat mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk meninjau kembali regulasi yang ada guna menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.
Penutup
Perseteruan antara Ariel dan Ahmad Dhani bukan sekadar perdebatan pribadi saja. Akan tetapi merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi industri musik Indonesia dalam hal hak cipta dan royalti.
Baca Juga: Saran dari Ernest Prakasa tentang Passion dalam Mengerjakan Sesuatu
Dengan adanya diskusi yang terbuka dan regulasi yang lebih jelas, besar harapan permasalahan ini bisa selesai tanpa merugikan musisi, pencipta lagu, maupun penyelenggara konser.”Yang penting itu tujuan. Kita sudah sesuai dengan peraturan dan berusaha untuk nggak terlalu ribut, yang penting poinnya dapat,” tutup Ariel NOAH. (R10/HR-Online)