harapanrakyat.com – Sering membludak saat Ramadan, Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak melanggar zona merah.
Baca Juga : Tak Terima Ditegur, Pedagang Cilor Ajak Duel Anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan, selain zona merah, para PKL bebas untuk melaksanakan aktivitas berjualannya di mana saja. Akan tetapi, aktivitas berjualan tersebut tidak boleh mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
“Selama mereka tidak di zona merah, tidak ada masalah. Selama tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum ya silahkan saja,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, selama Ramadan ini pihaknya belum menemukan aktivitas berjualan para PKL di zona merah atau bukan peruntukan. Namun, masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan PKL yang mengganggu ketertiban umum.
“Kalau di zona merah saya lihat belum ada. Tapi kalau di bukan zona merah baru ada dan menyebabkan macet. Kemarin itu ada pengaduan kemacetan lalu lintas di Pasar Rajawali. Jadi harus ada personel yang ke sana untuk mengimbau. Jadi sama-sama, mereka boleh berjualan tapi sisi lain mereka tidak boleh mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL di Depan Masjid Agung Baiturahman Singaparna Tasikmalaya
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan monitoring terkait aktivitas PKL di Kota Bandung selama Ramadan ini. Hal tersebut, sebagai bentuk pengendalian menjamurnya PKL di Kota Bandung.
“Kita secara rutin monitoring dan turunkan personil untuk melakukan pengecekan. Seperti di sekitar Pusdai, dan pasar mingguan yang kerap terjadi di waktu tertentu. Cuma kalau jumlah personel kita bagi-bagi, karena banyak yang harus kita pantau,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)