harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) Imbauan Pencegahan Kebakaran. SE yang Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya tanda tangani 27 Maret 2025 tersebut, sebagai upaya pencegahan kebakaran pada bangunan gedung kantor, dan juga di lingkungan rumah warga.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah
Ada beberapa imbauan yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dan juga pelayanan pemadaman kebakaran pada bangunan gedung dan juga lingkungan. Seperti menyediakan APAR atau alat pemadam api ringan pada bangunan gedung, sebagai upaya penanggulangan awal terjadinya kebakaran. Kemudian, lakukan pemeriksaan APAR secara rutin.
Lalu APAR yang kadaluarsa atau kosong segera diisi ulang. Selanjutnya mematikan lampu, kompor, dan alat listrik saat akan meninggalkan rumah atau bangunan gedung kantor.
Selain itu, dalam Imbauan Pencegahan Kebakaran selanjutnya, yakni hindari multi stop kontak, atau hindari menggunakan stop kontak dengan ekstensi yang bertumpuk-tumpuk. Lalu memeriksa instalasi listrik secara berkala.
Kemudian, hindari membakar sampah atau benda di sekitar bangunan dan saat terik matahari. Hindarkan benda yang mudah terbakar dari sumber api.
“Selanjutnya, tidak sembarangan membuang benda panas yang memicu api di lahan kering. Lalu jika terjadi kebakaran segera hubungi pos wmk terdekat,” tulis dalam SE Imbauan Pencegahan Kebakaran.
Baca Juga: Bupati Sebut Pemkab Ciamis Gelontorkan Rp 140 miliar untuk Insentif di Bulan Ramadhan
Adapun call center darurat Kabupaten Ciamis yaitu 112, dan nomor telepon UPTD Damkar Ciamis dan sekitarnya yakni (0265) 772993. Pos WMK Kawali dan sekitarnya (0265) 7513578, Pos WMK Rancah (0265) 7486484, Pos WMK Banjarsari (0265) 2666985. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)