harapanrakyat.com – Anggaran perjalanan dinas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat dipangkas 50 persen.
Menurut Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, pemotongan itu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dinas KUKMP Pangandaran Cek Takaran Kemasan Minyakita, Isinya Masih Dianggap Wajar
“Bagaimanapun itu harus dilaksanakan dan akan kita eksekusi, termasuk yang lainnya,” katanya belum lama ini.
Ia tidak menjelaskan secara rinci post apa saja yang juga kena efesiensi, selain dari perjalanan dinas. “Intinya jika ditotal itu, bisa hemat sampai Rp 19 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, untuk dana transfer dari pusat juga ada yang tidak boleh dilaksanakan. Terutama untuk pembangunan infrastruktur
“Kalau sebelumnya ada, tapi sekarang tidak ada, besarannya Rp 10 miliar sekian,” ucapnya.
Idi menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur yang masih aman, ada di pendidikan dan kesehatan.
“Iya gak kena kalau kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana membeberkan bahwa anggaran belanja untuk perjalanan dinas tahun ini pada awalnya sebesar Rp 17,4 Miliar.
Namun dengan adanya Instruksi dari Presiden RI, maka anggaran perjalanan dinas dipangkas sebesar 50 persen menjadi Rp 8,7 Miliar.
Baca Juga: Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Padaherang Pangandaran
“Ya mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa berinovasi sendiri. Misalnya, melakukan pertemuan dengan teman-teman di Pemerintah Provinsi dan Kementerian melalui virtual saja,” ujarnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)