Jumat, Maret 21, 2025
BerandaBerita PangandaranPengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

harapanrakyat.com – Seorang pengembang perumahan inisial ESW di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaporkan ke polisi. ESW diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurut kuasa hukum korban, Ai Giwangsari, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan di-waarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.  

Baca Juga: Paguyuban Transportasi Stasiun Tolak Shuttle Bus Damri Banjar-Pangandaran Beroperasi, Begini Alasannya 

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.  

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.  

“ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split),” kata Ai Giwang. 

Atas dasar hal tersebut, AR selaku korban melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan kasus penipuan yang menjerat pengembang perumahan inisial ESW.

“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi, Ratusan Siswa MAN 2 Pangandaran Antusias Ikuti Asesmen Madrasah

Igas pun belum menyampaikan secara rinci progres dari kasus tersebut. Namun ESW dilaporkan atas tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Zakat fitrah kota Banjar

Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Banjar Ditetapkan, Paling Kecil di Jabar

harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut besaran zakat fitrah Idulfitri 1446 H jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp...
Layar HP Kurang Responsif, Coba Bersihkan Kotoran yang Menempel

Layar HP Kurang Responsif, Coba Bersihkan Kotoran yang Menempel

Layar HP kurang responsif bisa jadi masalah yang menyebalkan. Saat ingin mengetik pesan, membuka aplikasi, atau bermain game, layar HP terasa lambat merespons. Hal...
Petugas gabungan mudik

800 Petugas Gabungan Siap Amankan Mudik 2025 di Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan petugas gabungan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dikerahkan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H tahun 2025. Mereka...
Stok Daging dan Telur Ayam

Disnakkan Pastikan Stok Daging dan Telur Ayam di Ciamis Aman untuk Idulfitri

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memastikan stok daging dan telur ayam untuk kebutuhan Idulfitri 1446 H mencukupi. Hal itu dikatakan...
pengertian mukjizat dalam islam

Pengertian Mukjizat dalam Islam, Anugerah dari Allah untuk Nabi dan Rasul

Pengertian mukjizat dalam Islam sangat perlu sekali kita pahami. Terlebih dalam ajaran Islam, mukjizat hanya diberikan oleh Allah SWT kepada nabi-nabi serta rasulNya. Sebagaimana kita...
Dugaan Penipuan Perumahan

Satreskrim Polres Pangandaran akan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Perumahan

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar, akan segera menindaklanjuti soal dugaan penipuan perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Dalam isi...