Selasa, Maret 18, 2025
BerandaBerita PangandaranPengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

harapanrakyat.com – Seorang pengembang perumahan inisial ESW di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaporkan ke polisi. ESW diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurut kuasa hukum korban, Ai Giwangsari, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan di-waarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.  

Baca Juga: Paguyuban Transportasi Stasiun Tolak Shuttle Bus Damri Banjar-Pangandaran Beroperasi, Begini Alasannya 

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.  

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.  

“ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split),” kata Ai Giwang. 

Atas dasar hal tersebut, AR selaku korban melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan kasus penipuan yang menjerat pengembang perumahan inisial ESW.

“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi, Ratusan Siswa MAN 2 Pangandaran Antusias Ikuti Asesmen Madrasah

Igas pun belum menyampaikan secara rinci progres dari kasus tersebut. Namun ESW dilaporkan atas tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Mengaktifkan Fast Charging Xiaomi, Tips Praktis Isi Daya dengan Cepat

Mengaktifkan Fast Charging Xiaomi, Tips Praktis Isi Daya dengan Cepat

Xiaomi merupakan salah satu brand ponsel besar yang memberikan berbagai kemudahan di setiap peluncuran produknya. Salah satu yang menarik untuk diulas adalah kemampuan fast...
Mitos Larangan di Dieng Ada Aturan Mendaki hingga Bersiul

Mitos Larangan di Dieng Ada Aturan Mendaki hingga Bersiul

Seperti kita ketahui, Dieng merupakan dataran tinggi di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kawasannya terkenal berkat keindahan alam yang seolah tiada duanya. Menariknya, di balik...
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Bersama BRI Life Luncurkan Asuransi Mikro untuk Petani di Ciamis

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Bersama BRI Life Luncurkan Asuransi Mikro untuk Petani di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat menjalin kerjasama dengan PT BRI Life meluncurkan Program Asuransi Mikro Kesehatan, Kecelakaan, dan Meninggal Dunia...
Asus Vivobook 18, Laptop Layar Besar dengan Performa Optimal

Asus Vivobook 18, Laptop Layar Besar dengan Performa Optimal

Asus terus berinovasi dengan memperkenalkan Asus Vivobook 18. Ini adalah sebuah laptop dengan layar besar yang memberikan keseimbangan sempurna antara performa, harga, dan kenyamanan...
Pedagang pakaian di Pasar Manis Ciamis

Cerita Pedagang Pakaian Pasar Manis Ciamis, Pertengahan Ramadan Masih Sepi Pembeli

harapanrakyat.com,- Pedagang pakaian di Pasar Manis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih sepi pembeli. Padahal saat ini sudah pertengahan bulan Ramadan. Biasanya menjelang lebaran, pembeli...
Solusi Ampuh Mengatasi Ghost Touch Xiaomi

Solusi Ampuh Mengatasi Ghost Touch Xiaomi

Pada dasarnya, ghost touch tidak hanya terjadi pada brand Xiaomi saja, namun juga bisa menyerang beberapa merek lainnya. Kondisi ghost touch merupakan permasalahan di...