Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBerita PangandaranPengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

harapanrakyat.com – Seorang pengembang perumahan inisial ESW di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaporkan ke polisi. ESW diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurut kuasa hukum korban, Ai Giwangsari, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan di-waarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.  

Baca Juga: Paguyuban Transportasi Stasiun Tolak Shuttle Bus Damri Banjar-Pangandaran Beroperasi, Begini Alasannya 

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.  

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.  

“ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split),” kata Ai Giwang. 

Atas dasar hal tersebut, AR selaku korban melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan kasus penipuan yang menjerat pengembang perumahan inisial ESW.

“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi, Ratusan Siswa MAN 2 Pangandaran Antusias Ikuti Asesmen Madrasah

Igas pun belum menyampaikan secara rinci progres dari kasus tersebut. Namun ESW dilaporkan atas tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Harga Cabai Rawit Merah

Harga Cabai Rawit Merah Meroket Jelang Lebaran 2025, Wamentan: Hal yang Wajar

harapanrakyat.com,- Menjelang Lebaran 2025, harga kebutuhan pangan mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya lonjakan harga cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga biasanya....
Kisah Anas bin Malik

Kisah Anas bin Malik, Pelayan Nabi Muhammad SAW yang Juga Periwayat Hadis

Kisah Anas bin Malik yang terkenal sebagai periwayat hadis Nabi Muhammad SAW sangat perlu kita ketahui. Apalagi, sahabat nabi yang satu ini adalah pembantu...
Toko Kue

Jelang Idulfitri, Toko Kue di Kota Banjar Kebanjiran Order

harapanrakyat.com,- Mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 H yang kurang dari dua pekan lagi, toko kue untuk perlengkapan Lebaran di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai...
Kendaraan Berknalpot Brong

Polisi akan Tindak Tegas Pengguna Kendaraan Berknalpot Brong di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengingatkan kepada warga untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong karena mengganggu ketenangan masyarakat. Wakapolres Pangandaran, Kompol Usep Supiyan mengatakan,...
Paguyuban Mojang Jajaka

Paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar Laporkan Akun Medsos, Dugaan Ujaran Kebencian

harapanrakyat.com,- Paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan dua akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, Selasa (18/3/2025). Dua akun tersebut dilaporkan ke...
Jalan Raya Cipatujah

Baru 4 Hari Diperbaiki Gorong-gorong di Jalan Raya Cipatujah Tasikmalaya Amblas Lagi

harapanrakyat.com,- Gorong-gorong di Jalan Raya Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, baru diperbaiki empat hari kini sudah rusak lagi, Selasa (18/3/2025). Akibat rusaknya gorong-gorong di jalan...