harapanrakyat.com – Seorang pengembang perumahan inisial ESW di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaporkan ke polisi. ESW diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut kuasa hukum korban, Ai Giwangsari, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan di-waarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.
“ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split),” kata Ai Giwang.
Atas dasar hal tersebut, AR selaku korban melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan kasus penipuan yang menjerat pengembang perumahan inisial ESW.
“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ucapnya.
Igas pun belum menyampaikan secara rinci progres dari kasus tersebut. Namun ESW dilaporkan atas tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)