harapanrakyat.com – Pemkot Bandung bakal menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai di Kota Bandung, Jawa Barat. Upaya tersebut, dalam mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga : Cegah Bencana, Wakil Wali Kota Bandung Instruksikan Dinas Periksa Kirmir Sungai
“Jadi untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, maka sertifikatnya akan dicabut,” ungkap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (17/3/2025).
Ia menerangkan kebijakan penertiban bangunan di sempadan sungai tersebut, merupakan tindak lanjut rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat. Hal itu merupakan keputusan rakor dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Sementara yang sudah lebih dari lima tahun, maka akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” ujarnya.
Farhan menginstruksikan, para camat dan lurah untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah mereka. Serta melaporkan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga : Menguak Sejarah Sungai Citarum di Provinsi Jawa Barat
“Ini langkah penting, agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang menyoroti buruknya tata kelola perkotaan. Khususnya dalam penanganan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)