harapanrakyat.com,- Paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan dua akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, Selasa (18/3/2025).
Dua akun tersebut dilaporkan ke Polres Kota Banjar, Polda Jabar, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Kuasa Hukum Paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar, Nesa Hadi mengatakan, postingan bermuatan ujaran kebencian itu diduga ditujukan kepada acara seleksi Pasanggiri Mojang Jajaka.
“Diadakannya seleksi pasanggiri ini kan tujuannya positif. Akan tetapi dalam postingan di Facebook ini dicapnya sebagai hal yang negatif,” kata Nesa Hadi, Selasa (18/3/2025).
Ia menyebutkan, dalam postingan media sosial tersebut menyampaikan adanya seleksi Mojang Jajaka di Kota Banjar sebagai ajang penularan HIV/AIDS, atau ajang mencari korban predator.
Baca Juga: Tebar Ujaran Kebencian Terhadap Tenaga Medis, Warga Kota Banjar Ini Akhirnya Meminta Maaf
“Itu yang kita sayangkan, dan itu berdampak kerugian khususnya bagi Paguyuban Mojang Jajaka. Pertama mungkin adanya krisis kepercayaan dari orang tua finalis, kedua karena kegiatannya bersifat swadaya. Nanti ini kedepannya akan berdampak kepada sponsorship,” terangnya.
Nesa juga menjelaskan, dalam postingan yang diunggah di media sosial Facebook itu sudah masuk unsur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini kalau kita lihat ada dua akun Facebook. Satu akun yang membuat ujaran kebencian sebagai provokasi, dan akun kedua yang menyebarluaskan,” jelasnya.
Lebih lanjut Nesa mengatakan, pihak Paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar menyebut tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa pemilik dari dua akun Facebook tersebut.
“Kami ultimatum kepada yang bersangkutan 1×24 jam harus melakukan klarifikasi dan mengajukan permohonan maaf. Jika tidak ada maka kami berharap aparat bisa terus memproses lewat jalur hukum,” tegasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)