harapanrakyat.com,- Jajaran muspika Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan razia rumah makan yang bandel buka siang hari saat bulan Ramadhan, Selasa (11/3/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Banjarsari dengan pendampingan Kapolsek serta Danramil dan pengurus MUI mendatangi beberapa rumah makan. Salah satunya RM Padang yang kedapatan bandel tetap buka saat siang hari.
Terpantau rumah makan tersebut tengah dipadati oleh pembeli (makan di tempat), serta banyak diantaranya siswa sekolah.
Razia Rumah Makan di Banjarsari Ciamis Saat Ramadhan
Camat Banjarsari. Dedi Iwa Syaputra mengatakan, pihaknya tak segan untuk mendatangi serta memberikan imbauan dan arahan kepada pemilik rumah makan yang masih bandel, agar mereka bisa menghargai bulan Ramadhan.
Baca Juga: Satpol PP Ciamis Intensifkan Patroli di Bulan Ramadhan
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat, yang mana di bulan puasa ini masih ada rumah makan buka siang hari. Sehingga hal ini mengganggu situasi puasa, makanya hari ini kami bersama Kapolsek, Danramil serta MUI melakukan sidak. Kami berikan imbauan serta arahan kepada pemilik rumah makan,” katanya.
Menurut Dedi, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat imbauan kepada seluruh rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Banjarsari, agar mereka tidak membuka layanan siang hari.
“Sebelumnya kami juga kan telah memberikan surat edaran. Tapi ternyata ada saja yang tidak mengindahkannya. Kami tidak melarang untuk berjualan, tapi waktunya ini, tolong saling menghargai agar Banjarsari tetap kondusif,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmad Fanani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penertiban warung makan yang masih membandel buka di siang hari saat bulan puasa.
“Kegiatan ini insya Allah akan rutin kita lakukan. Tentunya bersama Pak Camat, Danramil serta yang lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan Banjarsari kondusif. Memiliki toleransi yang tinggi serta saling menghargai, silahkan untuk rumah makan itu buka tapi pada jam yang sudah ditentukan. Ini berlakunya juga kan hanya selama bulan puasa saja,” tandasnya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)