harapanrakyat.com,- Modus rental mobil, seorang pria di Garut, Jawa Barat, diringkus polisi karena menggadaikan kendaraan yang sebelumnya dia rental dari seorang warga.
Pelaku berhasil diringkus setelah polisi melacak keberadaan mobil tersebut yang telah berpindah tangan kepada orang lain.
Diketahui pria pelaku kejahatan dengan modus rental mobil tersebut berinisal TR (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan, proses peminjaman kendaraan itu dilakukan oleh TR kepada Samsam Sohibul, warga Kampung Darussalam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Garut, pada 21 Februari 2025.
Namun, setelah jatuh tempo pengembalian, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil kepada pemilik rental tersebut. Tapi justru malah memindahtangankan kepada orang lain dengan sistim gadai.
Baca Juga: Polres Garut Ungkap Modus Taruhan Baru, Balap Lari Jadi Ajang Judi
“Korban berupaya menanyakan kendaraan dan uang sewa saat jatuh tempo, tapi pelaku malah sulit dihubungi. Karena pelaku tidak membayar uang sewa dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengecek GPS atau keberadaan mobil. Setelah dicek kendaraannya itu sudah berpindah tangan, digadaikan kepada orang lain,” terangnya, Rabu (12/3/2025).
Atas perbuatan kejahatan pelaku dengan modus rental mobil ini, korban mengalami kerugian cukup besar, yakni Rp 120 juta. Korban yang mengalami kerugian kemudian melapor ke Polres Garut, dan petugas langsung mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.
“Laporannya masuk pada 11 Maret 2025 kemarin. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga dapatlah seorang pelaku yang memang penyewa kendaraan tersebut,” kata Adi.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil membawa satu unit kendaraan milik korban, dan kini menjadi barang bukti. Pelaku modus rental mobil kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)