harapanrakyat.com,- Untuk meminimalisir parkir ganda di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, PT. Garuda General Service yang menjadi vendor pengelolaan parkir terus melakukan pembenahan. Bahkan, mereka menyatakan komitmennya untuk menindak tegas petugas parkir yang melakukan pungli.
Direktur PT. Garuda General Service Andy Rento Ikbal mengatakan, kenyamanan pengunjung wisata Pantai Pangandaran menjadi prioritas pihaknya. Karena itu, pihaknya mengingatkan wisatawan agar tidak membayar parkir dua kali.
“Kami telah menyiapkan pembayaran non tunai di pintu utama. Selain itu, kita juga sudah melakukan pembinaan kepada semua juru parkir, agar tidak melakukan penarikan uang parkir kembali,” katanya.
Langkah Antisipasi Parkir Ganda di Kawasan Pantai
Bahkan, di 16 titik parkir di lahan pemerintah daerah sudah ada juru parkir yang bisa memudahkan pengendara saat masuk ataupun keluar area parkir.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga sudah membekali semua juru parkir tanda pengenal dan seragam baru. Sehingga para pengunjung bisa mengetahui mana yang juru parkir yang resmi.
“Selain itu kami juga sudah memasang banner di 16 titik parkir agar wisatawan tidak salah masuk area parkir. Termasuk juga rambu-rambu penunjuk lokasi parkir di sepanjang pantai,” imbuhnya.
Sementara itu, guna mencegah terjadinya pungli berupa penarikan uang parkir, pihaknya berkolaborasi dengan saber pungli.
Sebagai informasi, kata Andy, tiket parkir di wisata Pangandaran berlaku 1×24 jam untuk motor atau kendaraan roda dua sebesar Rp 5 ribu, mobil penumpang Rp 15 ribu, bus kecil Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu, dan bus besar Rp 75 ribu.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, selama ini masalah parkir sering menjadi persoalan. Sebab, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari para pengunjung, terutama yang mengeluhkan bayar parkir ganda.
Ia pun menegaskan jika yang disediakan Pemda ada 16 titik. Sementara itu di lapangan ada area parkir yang dikelola oleh swasta. Sehingga, pasti akan meminta lagi bayar parkir ke pengunjung.
“Dengan dipasangnya petunjuk dan banner di lahan parkir milik pemerintah, harapannya pengunjung tidak akan ada lagi yang salah masuk ke lokasi parkir milik swasta. Sehingga penarikan parkir ganda bisa teratasi,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online)