harapanrakyat.com,- Fakta baru terungkap usai persidangan kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Fakta tersebut terkait temuan 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektar.
Tentu saja fakta tersebut menuai reaksi dari warganet, baik pengguna media sosial Instagram maupun X (Twitter).
Banyak warganet yang mengaitkan tarif penerbangan drone yang mahal dengan temuan ladang ganja yang saat ini ramai jadi perbincangan.
Baca Juga: Asik Ngelinting Ganja, Bejo Diciduk Polisi di Pangandaran
Warganet mencurigai alasan pihak TNBTS memasang tarif drone hingga mencapai Rp 2 juta lantaran untuk menutupi ladang ganja di lereng Gunung Semeru.
TNBTS Klarifikasi Soal Tarif Drone Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja
Menanggapi ramainya isu tersebut, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Cahya pun akhirnya buka suara.
Berdasarkan keterangan resminya, Rudijanta mengatakan, aturan larangan terbangkan drone di sekitar jalur pendakian berlaku sejak 2019.
Hal tersebut sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Ia juga menjelaskan mengenai alasan larangan penggunaan drone dalam pendakian, yakni untuk menjaga fokus para pendaki.
“Larangan bertujuan menjaga fokus para pendaki supaya tidak terbagi oleh aktivitas menerbangkan drone, karena berpotensi membahayakan keselamatan pendaki. Mengingat jalur pendakian cukup rawan,” terang Rudijanta, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, pihak TNBTS juga dengan tegas menjelaskan bahwa lokasi penemuan ladang seluas hampir 1 hektar berada dalam jarak cukup dari lokasi wisata.
Lokasi Ladang Ganja
Lebih lanjut Rudijanta mengatakan, dari segi kontur wilayah penemuan ladang ganja berada di lokasi yang sulit untuk dijangkau. Serta tertutup semak belukar yang sangat lebat.
Untuk jenis tanaman sendiri terdiri dari vegetasi kirinyuh, gen-geng dan anakan akasia yang tumbuh di wilayah kemiringan cukup curam.
Adapun untuk saat ini kasus temuan ladang ganja sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang.
Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang sudah menggelar persidangan dengan agenda memeriksa tiga orang terdakwa yang berjumlah empat orang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo
Keempat orang itu masing-masing bernama Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono. Untuk terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia akibat sakit saat proses persidangan masih berlangsung.
Mereka merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hingga saat ini polisi masih mengejar sosok Edi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari yang namanya sempat disebut beberapa kali oleh para pelaku. Edi sendiri saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)