harapanrakyat.com – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terus melakukan penertiban warung makan yang beroperasi di siang hari selama Ramadan. Sasaran utama penertiban ini yakni warung yang tidak menggunakan tirai.
Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Pangandaran Sasar Tempat Hiburan Malam
“Kita sudah mulai (penertiban warung makan) dari beberapa hari sebelumnya sejak awal Ramadan. Kami menemukan masih ada warung yang belum menutupnya dengan kain,” kata Kabid Gakda, Satpol PP Bandung Barat, Angga Setiaputra, Kamis (6/3/2025).
Angga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah mensosialisasikan Surat Edaran bernomor 665 Tahun 2025. Aturan itu tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Ramadhan dan Idulfitri 1446 H.
Dalam aturan itu, lanjut Angga, menyebutkan warung makan harus menggunakan penutup atau tirai ketika beroperasi di siang hari pada Ramadan. “Ini sebagai upaya untuk menghargai masyarakat lain yang sedang menjalankan puasa,” ujarnya.
Baca Juga : Antusiasme Warga Sindangrasa Ciamis Ikuti Pawai Tarhib Ramadan
Satpol PP Bandung Barat, kata ia, terus melakukan penertiban merazia warung makan yang berjualan di siang hari tanpa penutup tirai. “Jika saja masih ada yang membandel dan tidak menutupnya dengan kain atau tirai, maka kami akan langsung memberi arahan,” katanya.
Lebih lanjut, kata ia pihaknya tidak hanya terus melakukan pengawasan akan tetapi melaksanakan pembinaan juga.
“Pihak Pemkab Bandung Barat sudah memberi keleluasaan untuk membuka warung makan di siang hari. Silakan jika mau beroperasi, tetapi harus menggunakan penutup. Hal tersebut untuk menghargai masyarakat lain yang sedang menjalankan puasa,” ujarnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)