harapanrakyat.com,- 20 pegawai korban PHK Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Mereka didampingi Kuasa Hukum Nana Suryana menuntut kejelasan hak pesangon yang belum mereka terima.
Koordinator pegawai korban PHK, Riza Nugraha, mengatakan 20 orang ini berasal dari Ciamis, Tasikmalaya dan Pangandaran. PHK yang dilakukan oleh Bank BRI terjadi pada bulan Februari 2025. Adapun jumlah keseluruhan pegawai yang terkena PHK sebanyak 31 orang.
“Kedatangan kami menanyakan ke pihak Disnaker terkait hak-hak apa saja yang nanti bisa kita terima setelah PHK ini,” kata Riza..
Selain meminta penjelasan terkait hak-hak yang akan diterima, pihaknya juga menyesalkan adanya pemblokiran akses rekening yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Sehingga membuat ia dan pegawai yang lain yang menjadi korban PHK tidak bisa menggunakan rekening tersebut. Baik untuk kegiatan transaksi ataupun kegiatan usaha lainnya akibat pemblokiran tersebut.
“Jadi kami menuntut hak-hak kami agar bisa kami terima. Jangan sampai hak-hak itu juga diblokir dan sejauh ini belum hak-hak yang kami terima. Gaji bulan Desember yang seharusnya dibayarkan di Januari itu juga belum kita terima. Belum ada konfirmasi,” katanya.
Baca Juga: PT BRI Cabang Banjar Buka Suara Terkait PHK Karyawan
Kuasa Hukum Korban PHK Bank BRI, Nana Suryana, menjelaskan pemblokiran rekening tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Bank BRI yang disampaikan Disnaker Kota Banjar pemblokiran tersebut berkaitan adanya pinjaman pegawai kepada pihak Bank. Menurutnya, antara pinjaman dan PHK merupakan persoalan berbeda sehingga pemblokiran tidak dibenarkan secara hukum.
Pemblokiran rekening itu sama dengan mematikan ruang perdata pada kliennya. Hingga saat ini pihak Bank BRI Banjar belum mengundang secara formal pegawai yang terkena PHK untuk memberikan penjelasan.
“Ada undang-undang perlindungan konsumen juga di sana,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)