harapanrakyat.com,- Tuntutan masyarakat agar kepala desa (kades) Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diberhentikan akhirnya terkabul. Tentunya dengan pemberhentian tersebut, sebagian masyarakat Desa Sindangjaya merasa puas.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, membenarkan terkait pemberhentian Kades Sindangjaya. Pemberhentian itu atas dasar Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 400.10.2/Kpts.79-/2025.
Surat Pemberhentian ditetapkan di Parigi tanggal 13 Februari 2025, dan ditandatangani ketika Bupati Pangandaran masih oleh Jeje Wiradinata.
“Memberhentikan Asep Roni sebagai Kepala Desa Sindangjaya keputusan Bupati. Sehingga, pengesahan dan pengangkatan calon kepala Desa Sindangjaya terpilih menjadi Kepala Desa Sindangjaya dengan Nomor 141.1/Kpts.413-Huk/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya kepada harapanrakyat.com. Jumat (14/3/2025).
Dalam surat keputusan tersebut, selanjutnya agar Camat Mangunjaya untuk mengusulkan Penjabat Kepala Desa Sindangjaya kepada bupati.
“Saat ini jabatan kepala desanya di Plt oleh sekretaris desa, sambil menunggu penjabat kades yang Camat Mangunjaya ajukan,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Geruduk Kantor Desa Sindangjaya Pangandaran, Tuntut Kades Mundur
Trisno menambahkan, bahwa Kades Sindangjaya diberhentikan oleh Bupati karena ada usulan. Pertama ada surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan. Kemudian kedua diberhentikan secara tidak hormat, dan yang ketiga habis masa jabatan.
“Nah untuk Kades Sindangjaya ini diberhentikan secara tidak hormat, berdasarkan usulan BPD yang kita terima,” jelasnya menambahkan.
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa Kepala Desa Sindangjaya diberhentikan karena banyak faktor. Pertama ada kepentingan publik mengenai anggaran yang tidak dilaksanakan. Kedua bisa juga menyalahgunakan kewenangan, dan ketiga ada indikasi dugaan korupsi.
“Lami menawarkan kepada yang bersangkutan, silahkan ajukan PTUN kalau merasa keberatan. Tapi sampai saat ini tidak ada informasinya lagi,” ungkapnya.
Kata BPD Terkait Kades Sindangjaya Diberhentikan
Sementara itu, BPD Desa Sindangjaya Uus Surahman mengatakan, masyarakat merasa puas tuntutannya terkabul.
Sedangkan terkait roda pelayanan pemerintah desa, Uus mengatakan, setelah turun keputusan pemberhentian Asep Roni, tetap berjalan.
“Langkah selanjutnya fokus ngurus intern BPD, karena ada pergantian anggota BPD sambil mengajukan PJ. Karena salah satu syarat yang bisa melantik PAW itu harus ada PJ. Saat ini sedang kita kaji,” katanya.
Lanjutnya menambahkan, saat ini kepala desa dijabat oleh Sekretaris Desa yang menjadi Plt selama 3 bulan.
“Harapannya Desa Sindangjaya tetap kondusif, berjalan lancar, dan baik-baik saja. Roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)