harapanrakyat.com – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial RA dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (19/3/2025). Ia kedapatan akan melancarkan aksinya di parkiran RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Baca Juga : Pasca Penangkapan RNF, BNNK Lakukan Tes Urine Anggota Bawaslu Bandung Barat
“Kami sudah amankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial RA. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 532 gram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (24/3/2025).
Polisi menangkap tersangka, lanjut Tri, saat yang bersangkutan akan bertransaksi dengan seorang pria.
“Kurir narkoba ini sudah janjian akan bertemu dengan seseorang di RSUD Cibabat. Ia membawa sabu-sabu dari Bekasi. Modusnya narkoba itu tersangka masukkan ke dalam helm. Helmnya sudah tersangka modifikasi untuk menyimpan sabu-sabu,” katanya.
“Tersangka ini hendak mengantarkan narkoba ke orang tersebut atas perintah seorang berinisial B, dengan imbalan uang sejumlah Rp 7,5 juta. Ia juga akan mendapat bonus lagi berupa sabu-sabu gratis dan uang Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta,” ucapnya.
Baca Juga : Polisi Ciduk Oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Gelar Pesta Narkoba
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas B yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara pada sebuah lapas.
“B belum bisa kita sampaikan mengenai detailnya karena sedang dalam penyelidikan. Info lainnya, B ini merupakan residivis kambuhan untuk kasus yang sama. Termasuk juga RA (kurir narkoba) yang sudah 4 kali keluar masuk penjara,” kata Tri. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)