Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin menyebut Harvey Moeis bukan koruptor. Suami dari artis cantik Sandra Dewi itu baru saja mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harvey Moeis sendiri terjerat kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Kasus ini sempat mencuri perhatian publik serta menjadi perbincangan hangat warganet.
Menariknya, meski sudah mendapat vonis hukuman, akan tetapi kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin tetap membela suami dari Sandra Dewi tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Ajukan Kasasi
Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin bahkan menyebut kliennya itu tidak bersalah dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis Bukan Koruptor, Uang Rp 271 Triliun Bukan Hasil Korupsi
Melalui wawancara di kanal YouTube Daniel Mananta, Andi puas telah membela Harvey Moeis dan mengetahui fakta sebenarnya dari kasus korupsi timah itu, tanpa harus bergantung pada persepsi yang beredar di masyarakat.
Andi juga menjelaskan jika uang Rp 271 triliun dalam kasus korupsi Harvey Moeis bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Terlebih uang itu tidak pernah keluar dari kas negara.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, tidak ada bukti yang mengaitkan uang itu dengan kerugian yang dialami negara.
Dengan tegas Andi mengatakan bahwa uang dengan nominal fantastis itu bukan uang yang didapatkan dari tindak korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan terkait temuan uang di rumah Harvey Moeis itu merupakan berita hoaks. Karena tidak ada uang yang ditemukan di rumah Harvey dan Sandra Dewi.
Tentu hal ini semakin meyakinkannya, bahwa tuduhan yang beredar selama ini tidaklah sesuai dengan fakta sebenarnya. Jadi menurutnya Harvey Moeis bukan koruptor.
Harvey Moeis Hanya Pajangan
Selain membantah keberadaan uang di kediaman Harvey Moeis, Andi juga mempertanyakan soal peran pria berusia 39 tahun itu dalam persidangan.
Baca Juga: Fantastis! Harga Mobil Ferrari Pista Milik Harvey Moeis Setara 812 Ton Beras Premium
Andi mengatakan, selama proses persidangan, nama Harvey hanya disebut beberapa kali. Karenanya, ia menyimpulkan bahwa peran Harvey dalam persidangan hanya sebatas pajangan semata.
Menurut Andi, peran sang klien yang tidak jelas dalam kasus korupsi timah. “Lu duduk di dalam persidangan, tapi nama lu hampir sama sekali nggak kesebut. Ngapain di situ, jadi pajangan,” ujar Andi.
Kendati sudah membela sedemikian rupa bahkan sampai menyatakan Harvey Moeis bukan koruptor, namun hingga kini Harvey tetap menjalankan hukuman 20 tahun penjara. Suami dari Sandra Dewi itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus mega korupsi itu. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)