harapanrakyat.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku belum menemukan adanya Minyakita yang kurang takaran. Hal tersebut, setelah melakukan uji sampel dari pengukuran dua jenis kemasan Minyakita di Pasar Kosambi.
Baca Juga : Pintu Masuk Kota Bandung Kerap Banjir, Wali Kota Pastikan Jalur Distribusi Pangan Aman
Dalam melakukan uji sampel tersebut, Pemkot Bandung menggandeng Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Plt. Kadisdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan pihaknya mengambil dua sampel Minyakita saat sidak di Pasar Kosambi Bandung. Dari dua uji sampel tersebut, pihaknya belum menemukan produk Minyakita yang kurang dari takaran semestinya.
“Jadi untuk kemasan yang biasa, hasil pengukuran itu malah lebih dari 1 liter. Yang satunya lagi memang ada sedikit kurang. Tadi itu di angka 970 mililiter, kurang sekitar 30 mililiter namun masih masuk kategori aman,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, pihaknya akan membawa 10 sampel, untuk melakukan uji densitas atau pengukuran volume, pada seluruh kemasan Minyakita. Menurutnya, hal tersebut penting dalam pengujian yang menyasar produk Minyakita dari setiap distributor.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Stok Bahan Pangan di Kota Bandung Relatif Aman
“Di Kota Bandung yang hasil pengecekan kami tidak ada (kurang takaran). Tapi kami bawa 10 sampel untuk kami cek dari densitasnya,” katanya.
Jika Ada Minyakita Kurang Takaran, Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Oknum Produsen
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menerangkan bakal menindak tegas jika ada produsen Minyakita terbukti melanggar aturan.
“Kita menyampaikan kepada Disdagin untuk mengecek semua. Apabila ada yang terbukti melanggar tindak saja. Jangan kasih izin lagi untuk mendistribusikan di Kota Bandung, dan tutup saja izinnya,” ujarnya.
Menurutnya banyak masyarakat yang dirugikan imbas kurangnya takaran Minyakita. “Kami berharap pelakunya tobat, karena mau bagaimanapun itu kejahatan. Tindakannya yakni tegakan hukum yang berlaku di Indonesia saja. Karena kita negara hukum,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)