harapanrakyat.com,- Petani dan buruh industri tembakau di Sumedang, Jawa Barat, akan mendapatkan bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Namun sebelumnya, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Sumedang, akan menentukan terlebih dulu Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
Baca Juga: Alokasi Anggaran DBHCHT 2025 di Dinkes Sumedang Fokuskan Buat Bayar PBI
Sementara untuk menentukan CPCL agar tepat sasaran dalam realisasi program bantuan tersebut nantinya, Diskanak akan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Sumedang.
Kepala Diskanak Sumedang, Tono Suhartono mengatakan, bahwa penerima manfaat dari semua bantuan dari DBHCHT, pihaknya menyerahkan ke APTI.
“Nantinya, APTI juga ikut serta mendampingi dalam prosesnya,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Tono menjelaskan, bahwa pihaknya melibatkan APTI dalam proses tersebut, tujuannya supaya bantuan DBHCHT bisa tepat sasaran. Sebab, yang menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah petani serta buruh industri tembakau.
Selain itu, APTI juga mengetahui siapa saja yang memiliki hal untuk mendapat bantuan. Selanjutnya, alat apa saja yang para petani tembakau perlukan.
“Tujuan dari bantuan ini, mendukung peningkatan usaha para petani tembakau di Sumedang. Untuk itu kami berharap, dengan bantuan tersebut bisa meningkatkan perekonomian para petani tembakau, lewat sektor peternakan. Sekaligus juga memperkuat ketahanan pangan,” jelasnya.
APTI Sumedang Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan DBHCHT
Sementara itu, Ketua APTI Sumedang, Otong Sopendi menjelaskan, bahwa bantuan tersebut nantinya berupa alat panen serta pasca panen. Kemudian, alat mesin pertanian (Alsintan) dan juga pupuk.
“Rencana dari penyaluran bantuan ini kepada 258 kelompok tani tembakau, yang ada di 25 kecamatan di Sumedang,” jelasnya.
Baca Juga: Lindungi Petani dan Buruh Industri Tembakau, Pemda Sumedang Siapkan Anggaran Rp 1,3 Miliar
Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan DBHCHT? Otong menjelaskan, bahwa kelompok tani tembakau yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), serta Sistem Informasi Manajemen Pertanian (Simponi) yang akan menerima.
“Selain itu, penerima yang akan menerima bantuan DBHCHT, juga wajib sudah mempunyai SKT,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)