harapanrakyat.com,- Di tengah perdebatan publik mengenai jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, berharap agar Bupati Herdiat Sunarya memprioritaskan pembangunan daerah. Anjar menegaskan bahwa kepemimpinan Bupati Herdiat tetap kuat dan efektif, bahkan tanpa kehadiran seorang wakil.
“Bupati Herdiat adalah seorang negarawan sejati. Beliau akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Ciamis di atas segalanya. Setiap keputusan yang diambilnya pasti akan melalui konsultasi dengan partai-partai koalisi,” ungkap Anjar saat membuka kegiatan pendidikan politik bagi pengurus PAC Demokrat Senin (24/3/2025).
Saat ini, fokus utama Bupati Herdiat adalah menyelesaikan penyusunan dan pengelolaan APBD 2025 yang mengalami defisit. Anjar mendukung penuh langkah Bupati Herdiat untuk berkonsentrasi pada penyelesaian masalah anggaran ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Anjar juga menekankan bahwa kapasitas kepemimpinan Bupati Herdiat telah teruji selama dua periode. Sebagai seorang birokrat berpengalaman, Herdiat mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, bahkan tanpa wakil bupati. Anjar percaya bahwa birokrasi Kabupaten Ciamis yang diisi oleh generasi muda yang kompeten dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan efektif.
Mengenai kemungkinan pengangkatan Wakil Bupati, Anjar yakin bahwa Bupati Herdiat akan berkomunikasi dengan partai-partai koalisi sebelum mengambil keputusan. Ia mengajak semua pihak untuk menghentikan spekulasi dan fokus pada pembangunan daerah.
“Mari kita dukung penuh pemerintahan Bupati Herdiat di tahun 2025 ini. Jangan biarkan diri kita terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Fokus kita harus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis,” tegas Anjar.
Baca juga: Simak Pidato Politik AHY, Demokrat Ciamis Siap Dukung Perubahan dan Perbaikan Sektor Ekonomi
Regulasi Tidak Menetapkan Batas Waktu Pengisian Jabatan Wakil Bupati
Anjar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati jika terjadi kekosongan. Namun, regulasi tersebut tidak menetapkan batas waktu yang jelas kapan kekosongan itu harus diisi.
“Pasal 176 Ayat 4 UU 10/2016 hanya mewajibkan pengisian jabatan Wakil Bupati jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Tidak ada aturan spesifik mengenai batas waktu pengisiannya sejak terjadi kekosongan,” jelasnya.
Belajar dari Pengalaman Daerah Lain
Anjar mencontohkan beberapa pengalaman di daerah lain yang menunjukkan bahwa pemerintahan tetap dapat berjalan dengan baik tanpa wakil kepala daerah. Ia menyebutkan contoh ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengundurkan diri, dan Gubernur Anies Baswedan memimpin sendirian selama lebih dari setahun.
“Begitu pula di Bandung, ketika Wali Kota Mang Oded meninggal dunia, wakilnya, Yana Mulyana, naik menjadi wali kota definitif. Posisi wakil wali kota tidak segera diisi dan akhirnya melewati batas 18 bulan,” tambahnya.
Anjar juga menyoroti bahwa dalam beberapa periode sebelumnya, Penjabat Kepala Daerah yang memimpin tanpa pasangan tetap mampu menjalankan pemerintahan secara optimal. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk segera mengisi posisi Wakil Bupati Ciamis, terutama dengan mempertimbangkan potensi gesekan politik dan efisiensi anggaran.
“Bupati Herdiat adalah sosok yang profesional dan berpengalaman. Tidak perlu terburu-buru memikirkan siapa pendampingnya saat ini,” pungkas Anjar. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)