harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, merespon tuntutan kepastian pemberian hak puluhan pegawai Bank BRI Cabang Banjar yang terkena dampaknya PHK.
Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak Bank BRI terkait hak pegawai yang terkena PHK. Dalam laporan tersebut jumlah pegawai yang terkena dampak PHK sebanyak 32 orang. Tetapi laporan tersebut masih menunggu disposisi dari pimpinan kepala dinas.
Kedatangan para pegawai yang terkena PHK tersebut menanyakan kepastian dan kejelasan terkait haknya akan diberikan oleh pihak Bank BRI.
“Pada intinya mereka mengharapkan kapan hak mereka akan dibayarkan. Tadi kami sampaikan laporan PHK dari pihak BRI baru datang tadi pagi jadi belum di disposisi sama pimpinan,” kata Dewi, Senin (3/3/2025).
Dewi menjelaskan, dalam laporan tersebut disebutkan jumlah uang pesangon hak lainnya yang akan diberikan oleh pihak Bank BRI kepada para pegawai yang terkena PHK tersebut.
Baca Juga: PT BRI Cabang Banjar Buka Suara Terkait PHK Karyawan
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut jumlah uang pesangon yang akan diberikan menyesuaikan dengan lama masa kerja para pegawai. Bahkan, besarannya lebih tinggi dari perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jumlah uang pesangon mereka itu di luar ekspektasi kita Disnaker. Intinya BRI lebih bijaksana dengan memberikan uang pesangon dan itu di luar ekspektasi perhitungan kami,” katanya.
Selain uang pesangon dan hak-hak yang akan diterima oleh korban PHK, pihak Bank BRI juga menyampaikan permasalahan pemblokiran nomor rekening. Hal itu berkaitan dengan masih adanya kewajiban yang harus dibayar oleh pegawai yang terkena PHK.
Namun, hal itu bukan kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja. Pihaknya hanya berwenang mengurus terkait hak pegawai yang terkena PHK oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah menanyakan dari BRI pusat datang ke kami kenapa diblokir. Mereka menjelaskan karena ada kewajiban yang harus dibayar oleh pegawai yang terkena PHK,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)