harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis mengimbau perusahaan atau pelaku usaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh tepat waktu.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pemberian THR tahun 2025 bagi pekerja dan perusahaan. Dalam SE Menaker tersebut, THR maksimal harus sudah diberikan H-7 lebaran.
Baca Juga: Hore… Bupati Ciamis Instruksikan THR ASN Cair 21 Maret 2025
Kabid Perlindungan dan Jamsostek Disnaker Ciamis, Wati Kuswatiwi, mengatakan SE Menaker RI tentang THR tersebut menjadi dasar pihaknya untuk mengeluarkan imbauan kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu.
“Iya sudah ada SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI. Saat ini kita buat edaran imbauan lagi yang akan kami sebar kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Ciamis,” tuturnya, Selasa (18/3/2025).
Wati menyebut, Dinas Tenaga Kerja Ciamis juga menyediakan posko pengaduan. Hal itu untuk menampung aspirasi dari pekerja dan buruh atau perusahaan.
“Kalau posko pengaduan untuk tahun ini juga kita telah menyiapkan. Bagi pekerja atau buruh yang akan mengadu atau laporan kita pasti menampungnya,” ucapnya.
Meski begitu, Wati berharap pada perayaan idul Fitri 1446 H ini semua pekerja dan buruh bisa menerima haknya. Sehingga lebaran tahun 2025 ini bisa berjalan dengan kondusif.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Proses 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
“Mudah-mudah tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, tahun sebelumnya juga alhamdulilah kondusif. Semua perusahaan atau pelaku usaha tepat waktu memberikan THR bagi pekerja dan buruh di Ciamis,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)