harapanrakyat.com,- Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan mengejutkan dalam sidang pertama berkaitan kasus dugaan suap Komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan.
Meski didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut bersikukuh dirinya adalah tahanan politik.
Baca Juga: Dalami Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Staf dan Kader PDIP
Bersikukuh Tahanan Politik, Hasto Didakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta
Sidang pertama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025).
Sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan, Sekjen PDIP tersebut memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Hasto bersikeras dirinya adalah korban dari kriminalisasi hukum. Tepatnya berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Untuk itu dengan yakin Hasto menyebut dirinya adalah tahanan politik.
“Sikap saya tetap tidak berubah, hal-hal apa yang terjadi merupakan suatu bentuk kriminalisasi hukum lantaran kepentingan kekuasaan di luarnya. Maka saya ini adalah tahanan politik,” kata Hasto dalam pernyataannya.
Meski begitu, Hasto meyakini proses hukum dan independensi Pengadilan. Ia berharap proses peradilannya akan menjadi lambang bagi penegakan hukum.
“Saya percaya kepada independen lembaga Pengadilan. Sehingga dari tempat inilah diharapkan dapat menjadi lambang supremasi dalam penegakan hukum berkeadilan,” tutup Hasto.
Dakwaan JPU terhadap Hasto
Sementara itu, JPU mendakwa Hasto atas kasus suap Komisioner KPU RI, berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019-2024.
Hasto didakwa melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Jumlahnya sebesar Rp 600 juta yang diberikan dalam mata uang Singapura.
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Yaitu kepada Wahyu Setiawan,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat Praperadilan
Suap tersebut dilakukan agar KPU RI mengabulkan permohonan Penggantian Antar Waktu calon legislatif terpilih Dapil Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Sehingga nantinya yang akan maju sebagai anggota dewan bukanlah Riezky Aprilia, melainkan Harun Masiku yang seharusnya berada di urutan keenam dapil.
Selain dakwaan suap Komisioner KPU RI, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)