harapanrakyat.com,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menetapkan Ciamis sebagai sentra gula merah. Hal tersebut tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid melalui Kabid Industri, Dini Kusliani, mengetahui Ciamis sebagai sentra gula merah, saat pihaknya bersama Disperindag Jabar melaksanakan forum perangkat daerah pada bulan Februari 2025 lalu.
“Acara Forum Perangkat Daerah saat itu mengusung tema peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik pada sektor perindustrian dan perdagangan. Selanjutnya Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai sentra gula merah,” katanya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Industri Hasil Tembakau, Ini yang Dilakukan DKUKMP Ciamis
Dini mengungkapkan, bahwa alasan ditetapkan sebagai sentra gula merah itu karena berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS/RBA. Di dalam NIB tersebut, terdapat kurang lebih 994 IKM, dengan kode KBLI 10722 (gula merah), yang tersebar di 26 kecamatan di Ciamis.
“IKM gula merah terbanyak itu di Kecamatan Lakbok, Pamarican, Banjaranyar, Baregbeg, dan Banjarsari,” ungkapnya.
Sehingga dengan ditetapkan sebagai sentra gula merah, pihaknya akan memfasilitasi IKM gula merah dalam memperoleh sertifikat halal. Selain itu juga merek, fasilitasi nutrition fact, dan sertifikat TKDN.
Baca Juga: DKUKMP Ciamis Berencana Bangun Sentra Industri Kecil Menengah
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penguatan sentra gula merah di Ciamis. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan IKM gula merah dapat berdaya saing.
“Kemudian juga dapat meningkatkan bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan kepercayaan pada konsumen. Selanjutnya punya nilai tambah serta memperkuat posisi di pasar yang saat ini semakin kompetitif,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)