harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara resmi akan memberikan surat himbauan larangan berkendara bagi anak yang belum cukup umur. Terutama anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dari hasil rapat koordinasi bersama unsur forkopimda, kita mendapatkan beberapa paparan. Salah satunya dari Pak Kapolres Ciamis mengenai adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, termasuk begal yang mengincar anak-anak sekolah yang berkendara. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi semua,” kata Herdiat usai rapat koordinasi, Senin (17/03/2025).
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Tatar Galuh, khususnya para orang tua harus benar-benar meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai memberikan kendaraan kepada anak di bawah usia 17 tahun.
“Beberapa kali saya melihat anak kecil berboncengan motor sampai ada yang 3 atau 4 orang di jalan. Kondisi seperti itu sangat miris sekali, bagaimana kalau anak kita kecelakaan atau mendapatkan kekerasan di jalan. Siapa yang repot, pastikan orang tua anak,” lanjut Herdiat.
Oleh karena itu, Herdiat sebagai Bupati Ciamis dalam waktu dekat ini akan membuat surat edaran khusus himbauan larangan berkendara bagi anak SD dan anak SMP.
“Untuk surat edaran ke tingkat SLTA bukan wilayah kita, walaupun anak di tingkat SLTA anak-anak kita juga,” ujarnya.
Selain itu, meski anak SLTA sudah ada yang cukup umur, Herdiat mengimbau bagi yang sudah bisa berkendara harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)