harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut besaran zakat fitrah Idulfitri 1446 H jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp 32.500 per jiwa.
Besaran nilai zakat tersebut berdasarkan surat edaran yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 092 tahun 2025. Besaran zakat fitrah di Kota Banjar itu pun merupakan yang paling kecil di Jawa Barat.
Ketua Baznas Kota Banjar Abdul Kohar mengatakan, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras sebagaimana PMA nomor 52 tahun 2024 yaitu seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau Rp 32.500 per jiwa.
Penentuannya berdasarkan harga beras terbaru yang berlaku di tingkat pasar di Kota Banjar. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama para pemangku kebijakan di daerah.
“Zakat fitrah itu besarannya 2,5 kilogram per jiwa. Apabila pembayarannya menggunakan uang maka sebesar Rp 32.500 per jiwa,” kata Kohar, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dalam Kitab Suci Al Quran
Pembayaran zakat tersebut mulai dilakukan sejak awal bulan ramadan. Saat ini sudah mulai terkumpul di masing-masing unit pengumpul zakat (UPZ).
Pihaknya berharap zakat fitrah tersebut dapat terkumpul maksimal tanggal 26 Maret,.supaya bisa langsung disalurkan. Meksipun banyak juga masyarakat yang menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan ramadan.
“Kami harap nanti bisa terkumpul sebelum akhir ramadan agar bisa langsung terdistribusi untuk membantu masyarakat yang betul-betul tidak mampu,” ucapan.
Potensi zakat fitrah yang terkumpul di Kota Banjar tahun ini sekitar Rp 5 miliar atau lebih kecil dibandingkan tahun 2024. Alasannya pada saat itu harga beras cukup tinggi.
“Kalau potensi zakat fitrah itu besar tahun lalu karena saat itu harga beras cukup tinggi. Jika dikonversikan dengan besaran zakat fitrah pada waktu itu Rp 40 ribu per jiwa,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)