harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 2025, sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp 37.500 per orangnya.
Besaran pembayaran zakat fitrah itu berdasarkan keputusan rapat yang dilakukan oleh BAZNAS Ciamis, MUI Ciamis, Kemenag serta dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ketua Baznas Ciamis, H. Lili Miftah mengatakan, nilai zakat fitrah tahun 2025 di Kabupaten Ciamis sesuai dengan keputusan rapat bersama MUI dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis serta Kemenag Ciamis beberapa waktu lalu.
Hasil rapat tersebut, lanjut dia, sesuai fatwa ulama yang lama itu besarnya 2,5 kilogram beras atau senilai Rp 37.500 per orangnya.
“Jadi kami cek harga beras di 5 pasar Kabupaten Ciamis itu, kami kumulatifkan Rp 15.000 per kilogram. Berasnya itu beras premium. Kalau diuangkan itu Rp 37.500 per orangnya,” katanya, Senin (17/3/2025).
Maka dari itu, kata Lili, nantinya warga yang akan membayar zakat fitrah jika membayar dengan uang sebesar Rp 37.500 per orangnya. Namun jika menggunakan beras 2,5 kilogram.
“Jadi selain bayar zakat fitrah, dan sudah ada keputusan bersama yaitu adanya bayar infak sebesar Rp 2.500 per orangnya,” ucapnya.
Baca Juga: Bentuk Generasi Taqwa dan Cinta Tanah Air, Gerakan Pramuka Ciamis Konsisten Gelar Kuliah Ramadan
Zakat Fitrah Ciamis 2025 dan Rincian Infak
Lili menyebut, uang infak Rp 2.500 rinciannya Rp 500 untuk penerima zakat fitrah dan infak di masing-masing masjid, Rp 500 untuk kegiatan keagamaan di desa, dan Rp 500 untuk kegiatan keagamaan di tingkat kecamatan.
“Kemudian untuk Rp 1.000 kita tarik ke BAZNAS Kabupaten Ciamis. Alhamdulillah, dari Rp 1.000 itu untuk tahun sebelumnya juga bisa mencapai Rp 920 juta. Uang tersebut kita kembalikan ke masing-masing kecamatan dan menjadi 92 rumah untuk rutilahu,” ucapnya.
Lili menambahkan, untuk pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dimulai pada tanggal 25 Ramadan yang bisa dilakukan di masjid domisili.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan di Ciamis, Pelaku Mengaku Petugas Pemeriksa Tabung Gas
“Pembayaran bisa mulai tanggal 25 Ramadan, di masjid domisili. Nantinya, yang bekerja mendata penerimaan zakat fitrah itu warga setempat. Meskipun ada yang bayar zakat di tempat kerja atau perantauan karena waktunya kepepet itu sudah biasa,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)