harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan mekanisme pendataan penerima bantuan modal usaha mikro sebesar Rp 1 juta yang pihaknya salurkan.
Baznas Kota Banjar belum lama ini menyalurkan bantuan modal usaha kepada 1.625 pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,625 miliar dengan nilai Rp 1 juta untuk setiap penerima bantuan.
Ketua Baznas Kota Banjar Abdul Kohar mengatakan, data penerima bantuan usaha mikro sebesar Rp 1 juta diambil dari hasil pendataan yang dilakukan RT di lingkungannya masing-masing. Hasilnya kemudian diajukan ke masing-masing desa/kelurahan. Setelah itu data calon penerima bantuan diajukan kepada pihak Baznas Kota Banjar.
Mekanisme pengajuannya setiap satu RT diambil satu penerima bantuan. Ketentuan atau persyaratan warga yang akan diajukan layak dan memiliki usaha mikro atau berprofesi sebagai pedagang kecil.
“Kita ambil setiap RT satu orang. Pihak RT yang menentukan siapa yang akan diusulkan yang penting layak dibantu lalu diusulkan ke Baznas melalui desa/kelurahan,” kata Kohar, Rabu (12/3/2025).
“Adapun pelaku usaha mikro yaitu mereka yang pelaku usaha yang dengan modal usaha Rp 1-5 juta,” tambahnya.
Baca Juga: Baznas Kota Banjar Salurkan Bantuan Untuk Para Pedagang Kecil
Baznas tidak mempermasalahkan apabila terdapat masyarakat yang menilai data penerima progam bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Baznas telah ikhtiar dan melakukan pendataan berdasarkan usulan dari pihak RT. Pihaknya terus fokus melakukan distribusi bantuan kepada masyarakat.
“Kalau ada yang menilai tidak tepat sasaran itu mah silahkan bukan urusan Baznas. Kami sudah meminta kepada Pak RT supaya yang diajukan itu yang layak dibantu,” katanya.
Bantuan Modal Usaha Mikro Dinilai Belum Tepat Sasaran
Sementara itu, salah seorang warga di Kelurahan Hegarsari, Puji Nurdianto, menilai program bantuan usaha untuk pelaku usaha mikro dari Baznas Kota Banjar belum sepenuhnya tepat sasaran.
Ia pun menyarankan agar ke depan proses pendataan penerima bantuan dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas. Pendataan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tepat sasaran dan lebih faktual.
Pihak Baznas juga harus memiliki data penerima bantuan dari masing-masing desa/kelurahan. Ketika terdapat bantuan lagi dari Baznas warga yang sudah pernah menerima bantuan itu tidak bisa merima lagi.
“Karena pelaku UMKM di masyarakat itu banyak. Sedangkan kuota bantuan dari baznas terbatas. Intinya mah bantuan supaya bisa merata,” ucapnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)