harapanrakyat.com,- Ramai isu kebijakan baru terkait aturan tilang 2025 yang akan berlaku mulai April mendatang. Aturan tersebut diterapkan pada STNK yang telah kedaluwarsa atau mati selama dua tahun, yang mana kendaraan tersebut akan langsung disita.
Tidak hanya langsung disita, namun data pemilik kendaraan juga akan dihapus. Seperti yang diketahui, setiap STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terdapat bukti registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut.
STNK sebagai bukti dari kepemilikan pengendara dan tanda legalitas. Selain itu, dalam STNK juga terdapat bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu ada perpanjangan setiap satu tahun sekali.
Baca Juga: Pemerintah Memberlakukan Notifikasi E-Tilang via Whatsapp
Isu yang beredar saat ini, kendaraan yang STNK-nya mati akan mendapat resiko penyitaan kendaraan dan datanya dihapus. Pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi tegas. Lantas, apakah isu yang beredar ini benar adanya?
Korlantas Polri Bantah Isu Aturan Tilang 2025
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memberikan penjelasan mengenai isu yang sedang beredar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan perubahan tilang baru yang disebut akan berlaku mulai April 2025. “Info yang saat ini beredar adalah tidak benar alias hoaks,” tegas Brigjen Slamet, Selasa (18/3/2025).
Meski begitu, Brigjen Slamet tetap menyampaikan jika STNK memang harus diperpanjang setiap tahunnya. Namun, jika terlanjur terkena tilang dalam keadaan STNK mati, tidak ada kebijakan sampai menyita kendaraan.
“Kalau sudah kena tilang, pengguna kendaraan nanti akan kita arahkan untuk mengesahkan STNK di Kantor Samsat,” jelasnya.
Brigjen Slamet juga membantah pernyataan soal isu aturan tilang 2025 yang akan penghapusan data STNK jika mati selama dua tahun. Ia lagi-lagi menegaskan tidak ada kebijakan seperti itu. Kalau memang dihapus harus dari permintaan pemilik.
Pada pengendara yang terkena tilang elektronik, Brigjen Slamet juga menjelaskan tidak akan langsung kena tilang. Namun pengendara tersebut akan dikirimi surat konfirmasi lebih dulu. Jika tidak ada tanggapan dan bayar denda baru akan diblokir.
Baca Juga: Pertamina Klarifikasi Isu Bright Gas 3 Kg, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks
Jadi kesimpulannya, informasi mengenai aturan tilang baru 2025 terkait penyitaan kendaraan hingga penghapusan data STNK pengendara adalah tidak benar.
Brigjen Slamet menegaskan, aturan tersebut tidak ada perubahan dan sesuai dengan Undang-Undang.
“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)