Tren kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis dan perusahaan media di dua pekan terakhir meningkat. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pun mengecam tindakan itu lantaran mengancam kebebasan pers.
Dalam pernyataan resminya, AMSI mendorong pemerintah agar melakukan pengungkapan terhadap para pelaku yang melakukan intimidasi dan menyelesaikan persoalan ini secara hukum.
Intimidasi terhadap jurnalis ini, menjadi bentuk kemunduran terhadap kebebasan pers, berekspresi serta demokrasi di Indonesia yang makin meluas, bahkan sulit untuk diperbaiki.
Tren Kekerasan Terhadap Perusahaan Media dan Jurnalis
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, rangkaian kekerasan fisik, digital, ancaman serta intimidasi terhadap jurnalis serta media akhir-akhir ini terjadi. Terlebih mereka yang melakukan peliputan aksi demonstrasi menolak adanya revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004.
Di Jakarta misalnya, jurnalis dari IDN Times serta pers kampus Suara Mahasiswa dari UI. Mereka mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan serta intimidasi ketika melakukan peliputan demonstrasi penolakan keputusan DPR dan Pemerintah itu.
Kemudian, di tanggal 24 Maret 2025, dua wartawan dari BeritaJatim.com serta Suara Surabaya juga menjadi korban serupa saat meliput aksi demonstrasi.
Bahkan, aparat memaksa jurnalis tersebut menghapus hasil liputannya, baik berupa foto serta video yang di dalamnya terdapat aksi kekerasan polisi terhadap massa aksi.
Padahal, rekaman foto serta video itu merupakan bukti adanya tindakan kekerasan polisi yang berlebihan saat penanganan unjuk rasa. Bahkan bisa menjadi bukti hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan itu.
Sementara itu, di hari yang sama juga ada 3 wartawan di wilayah Sukabumi dan Bandung dari media Kompas.com, DetikJabar serta Visinews. Mereka juga mengalami tindakan serupa. Aparat memaksa jurnalis menghapus hasil liputan aksi demonstrasi mahasiswa.
Lalu di hari berikutnya, peristiwa serupa juga terjadi di Malang, Jatim. Sebanyak 8 jurnalis kampus menjadi korban tindakan kekerasan polisi saat melakukan aksi penolakan revisi UU TNI.
Sebagaimana kita ketahui, 19 Maret 2025 lalu kantor media Tempo di Jakarta mendapatkan kiriman paket berupa kepala babi untuk salah satu jurnalis. Bahkan di akun Instagram Tempo mendapatkan pesan ancaman agar tidak lagi memberitakan secara kritis terhadap pemerintahan Prabowo.
Tak hanya itu, serangan digital berlanjut ke nomor WhatsApp salah satu keluarga jurnalis media Tempo. Lalu, tiga hari berikutnya ada kiriman 6 ekor tikus tanpa kepala.
Melihat serangkaian intimidasi itu, AMSI menilai kebebasan pers berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Dari teror itu menimbulkan ketakutan serta perasaan tidak aman dan menimbulkan self censorship di redaksi media.
AMSI Desak Pemerintah Usut Tuntas Pelaku Kekerasan
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, rangkaian ini adalah upaya sistematis untuk melakukan pembungkaman terhadap media serta jurnalis. Tujuannya agar media tidak lagi mempublikasikan pelanggaran maupun kesalahan yang terjadi.
“Jika kita biarkan, maka kebebasan pers yang kita perjuangkan di sera reformasi tahun 1998, bisa lenyap. Bahkan mungkin pers akan berubah hanya menyampaikan laporan tunggal yang narasinya dari pemerintah,” katanya, Jumat (28/3/25).
Menurutnya, sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan media, sudah ada mekanismenya. Di antara mekanisme tersebut berupa hak jawab, hak koreksi hingga proses mediasi di Dewan Pers. Ini menjadi jalan penyelesaian yang lebih beradab tanpa perlu adanya tindakan kekerasan.
Sekjen AMSI Maryadi menambahkan, berbagai langkah yang berada di luar mekanisme hukum yang berlaku, seperti adanya serangan fisik dan intimidasi, sudah sangat jelas melanggar dan mencederai sistem demokrasi.
“Karena itu, transparansi dan kejelasan dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk mencegah meningkatnya kasus serupa di kemudian hari. Selain itu juga agar jurnalis serta perusahaan media memiliki rasa aman dalam bekerja,” katanya.
AMSI, kata Maryadi, mendesak polisi melakukan pengusutan secara tuntas terhadap para pelaku intimidasi serta kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah. Selain itu juga perlu mengungkap siapa dalang yang mengirim bangkai ke Kantor Media Tempo.
Kemudian, AMSI juga mendesak pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman terhadap para jurnalis dari berbagai tindakan kekerasan serta intimidasi.
Khusus perusahaan media, lanjutnya, AMSI meminta agar lebih memperkuat lagi sistem keamanan digital serta harus memperhatikan keselamatan wartawan yang bekerja di lapangan. (Muhafid/R6/HR-Online)